Karanganyar (27/01) – Dalam rangka memperingati Hari Pabean Internasional (HPI) tahun 2023, Kantor Bea Cukai Surakarta menyelenggarakan Apel Khusus untuk seluruh pegawai lingkungan Kantor Wilayah Jateng DIY. Lapangan Belakang Kantor Bea Cukai Surakarta menjadi tempat apel pada hari Kamis, 26 Januari 2022. Metode pelaksanaan Apel khusus ini secara hybrid. Seluruh...
Selengkapnya



Profil Kantor
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Surakarta merupakan kantor vertikal pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melayani dan mengawasi kegiatan Kepabeanan dan Cukai di Wilayah Surakarta, Karanganyar, Sukoharjo, Boyolali, Sragen, Klaten dan Wonogiri
Berita Terkini
Informasi Layanan
Frequently Asked Questions
Apa itu IMEI ?
IMEI merupakan identitas resmi yang dimiliki oleh HP. Ibaratnya, ini adalah KTP bagi HP. Berbekal IMEI, kita bisa mengecek semua informasi seperti asal negara, dari pabrik mana HP kamu dibuat, hingga nomor model.
Bagaimana cara registrasi IMEI untuk perangkat gadget hand carry?
Pertama, unduh aplikasi Mobile Bea Cukai atau kunjungi www.beacukai.go.id. kemudian isi formulir data diri, flight number, spesifikasi gadget dan isian yang lainnya.
Kedua, setelah formulir diisi lengkap, maka akan mendapatkan QR Code dan Registration ID
Apa peran Bea Cukai dalam melakukan pengawasan terhadap IMEI?
Pemerintah melalui Bea Cukai melakukan tindakan pengawasan atas barang-barang elektronik seperti HKT yang masuk dari luar negeri ke Indonesia dengan melakukan pengendalian/registrasi IMEI.
Berapa biaya untuk melakukan registrasi IMEI ?
Atas perangkat gadget dikenakan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (BM & PDRI) sebesar BM 10%, PPN 10% dan PPh Pasar 22 Impor 10% (jika menunjukkan NPWP) atau 20% (jika tidak)