Surakarta, 16 Mei 2023 – Dalam rangka mendorong perkembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia, Bea Cukai berkolaborasi deengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Indonesia Direct dan Atase Dagang Canberra menggelar kegiatan Business Matching yang bertujuan untuk memperluas jaringan dan peluang bisnis bagi UMKM Indonesia. Kegiatan ini diadakan...
Selengkapnya






Profil Kantor
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Surakarta merupakan kantor vertikal pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melayani dan mengawasi kegiatan Kepabeanan dan Cukai di Wilayah Surakarta, Karanganyar, Sukoharjo, Boyolali, Sragen, Klaten dan Wonogiri
Berita Terkini
Informasi Layanan
Frequently Asked Questions
Apa itu IMEI ?
IMEI merupakan identitas resmi yang dimiliki oleh HP. Ibaratnya, ini adalah KTP bagi HP. Berbekal IMEI, kita bisa mengecek semua informasi seperti asal negara, dari pabrik mana HP kamu dibuat, hingga nomor model.
Bagaimana cara registrasi IMEI untuk perangkat gadget hand carry?
Pertama, unduh aplikasi Mobile Bea Cukai atau kunjungi www.beacukai.go.id. kemudian isi formulir data diri, flight number, spesifikasi gadget dan isian yang lainnya.
Kedua, setelah formulir diisi lengkap, maka akan mendapatkan QR Code dan Registration ID
Apa peran Bea Cukai dalam melakukan pengawasan terhadap IMEI?
Pemerintah melalui Bea Cukai melakukan tindakan pengawasan atas barang-barang elektronik seperti HKT yang masuk dari luar negeri ke Indonesia dengan melakukan pengendalian/registrasi IMEI.
Berapa biaya untuk melakukan registrasi IMEI ?
Atas perangkat gadget dikenakan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (BM & PDRI) sebesar BM 10%, PPN 10% dan PPh Pasar 22 Impor 10% (jika menunjukkan NPWP) atau 20% (jika tidak)