You are currently viewing Hal yang Perlu Diketahui Sebelum Berangkat Haji

Hal yang Perlu Diketahui Sebelum Berangkat Haji

Tidak terasa momen untuk menunaikan rukun Islam yang ke-lima segera tiba kembali. Kini tiba waktunya bagi jamaah berangkat haji ke Tanah Suci. Perjalanan yang lancar, aman dan nyaman selama proses berhaji tentu menjadi harapan kita semua. Untuk itu, demi kelancaran proses pemberangkatan dan kepulangan jamaah haji,  ada beberapa hal yang perlu diketahui terkait peraturan kepabeanan dan cukai mengenai barang bawaan. Jangan sampai kekhusyukan ibadah menjadi terganggu hanya karena ketidaktahuan jamaah haji terhadap peraturan yang berlaku.

Bea Cukai memiliki tugas pemeriksaan pabean atas barang bawaan penumpang ke dan dari luar negeri. Pemeriksaan pabean dilakukan secara selektif, sehingga tidak seluruh penumpang jamaah haji / umroh akan melewati pemeriksaan pabean. Walau selektif, barang bawaan Anda mungkin harus melalui pemeriksaan pabean, khususnya jika Anda membawa barang yang impor atau ekspornya dilarang atau dibatasi.

Pemeriksaan Barang Bawaan Jamaah Haji

Pada prinsipnya terhadap barang bawaan jamaah haji pada saat keberangkatan, tidak dilakukan pemeriksaan fisik oleh petugas Bea dan Cukai. Pemeriksaan hanya dilakukan dalam hal terdapat kecurigaan dan atas dasar informasi intelijen terkait barang-barang larangan dan pembatasan, yaitu barang yang tidak diijinkan dibawa atau boleh dibawa namun dengan dibatasi persyaratan dan perizinan dari instansi terkait.

Sedangkan pada saat kedatangan, terhadap jamaah haji yang tiba dari Saudi Arabia diberlakukan ketentuan sebagaimana lazimnya penumpang udara internasional pada umumnya.

KEBERANGKATAN

Adapun barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa saat keberangkatan:

  • Emas dan perak, baik yang berupa bijih maupun murni.
  • Barang-barang yang merupakan larangan ekspor antara lain barang peninggalan sejarah/purbakala, tanaman/hewan langka dan sebagainya.
  • Barang-barang lainnya yang diatur/ditentukan oleh Panitia Pemberangkatan dan Pemulangan Jamaah Haji (P3H) berdasarkan aturan larangan pemasukan di Saudi Arabia dan barang lain berdasarkan alasan keamanan serta kenyamanan penerbangan.

KEDATANGAN

Pada saat kedatangan setelah selesai menjalankan ibadah haji / umroh, barang-barang yang diperbolehkan dibawa adalah barang-barang keperluan diri atau bekal jamaah haji / umroh serta buah tangan selama menjalankan ibadah haji yang bukan termasuk barang larangan/pembatasan dengan nilai maksimal USD 500. Atas kelebihan dari nilai tersebut maka akan dikenakan pungutan negara berupa Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sesuai dengan ketentuan tentang barang bawaan penumpang.

Sementara itu ada beberapa barang yang dilarang dibawa saat kepulangan jamaah haji / umroh ke Indonesia, diantaranya:

  • senjata tajam, senjata api, dan korek api
  • bahan peledak dan beberapa benda mudah meledak lainnya
  • narkotika, psikotropika, dan prekusor
  • binatang dan tumbuhan yang dilindungi
  • buku/majalah/CD/VCD/DVD yang menyebarkan ideologi
  • benda/publikasi pornografi

Ketentuan Pembawaan Uang Tunai

Terkait jumlah uang tunai atau instrumen pembayaran lain yang dipersamakan dengan uang yang diperbolehkan dibawa jamaah haji / umroh berdasarkan PMK Nomor 157/PMK.04/2017 , berlaku ketentuan:

  • Setiap orang yang membawa uang sebesar lebih dari Rp 100.000.000,- (seratus juta Rupiah) atau mata uang lain yang setara nilainya ke luar wilayah Indonesia, wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank Indonesia.
  • Setiap orang yang membawa uang sebesar lebih dari Rp 100.000.000,- (seratus juta Rupiah) atau mata uang lain yang setara nilainya masuk ke wilayah Indonesia, wajib terlebih dahulu melaporkan dan memeriksakan uang tersebut kepada petugas Bea dan Cukai di tempat kedatangan.

Registrasi IMEI

Apabila Anda membeli perangkat telekomunikasi jenis handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) jangan lupa untuk mendaftarkan IMEI (International Mobile Equipment Identity) nya saat tiba kembali ke Indonesia. Dokumen yang perlu disiapkan adalah paspor asli, tiket, dan boarding pass. Ketentuan selengkapnya dapat dibaca pada tautan berikut ini https://bcsurakarta.beacukai.go.id/layanan/registrasi-imei/.

HIMBAUAN

Setelah mengetahui aturan tersebut di atas, maka kepada jamaah haji diharapkan:

  1. Tidak menerima titipan barang/koper dari orang yang belum anda kenal.
  2. Tidak menyuruh orang lain membawakan barang/koper anda.
  3. Tidak membawa/membeli barang-barang yang merupakan barang larangan pembatasan.

Ingat! Taat peraturan memperlancar perjalanan Anda.

Tinggalkan Balasan