You are currently viewing Keberatan SPPBMCP (Barang Kiriman)
Paper box packaging for delivery concept

Keberatan SPPBMCP (Barang Kiriman)

Terhitung mulai tanggal 1 Desember 2021, berdasarkan keputusan Pos Indonesia, semua penyelesaian kepabeanan barang kiriman dari luar negeri yang melalui Kantor Pos Surakarta telah dilakukan pemusatan di Kantor Pos Pasar Baru Jakarta.

Keberatan diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dalam Bahasa Indonesia dengan format yang dapat diunduh [DISINI] dengan mengajukan alasan keberatan. Surat diajukan ke Kantor Bea Cukai Pasar Baru dengan melampirkan beberapa syarat dokumen sebagai berikut:

  1. CN/AWB
  2. SPPBMCP (Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk Cukai dan/ Pajak)
  3. Surat Permohonan Keberatan SPPBMCP
  4. Surat Pernyataan
  5. Bukti Bayar/Invoice/Dokumen mengenai harga barang
  6. Kartu Identitas
  7. Surat Keterangan Domisili (diperlukan apabila alamat pengiriman tidak sesuai dengan kartu identitas)

Untuk konfirmasi barang bisa menghubungi Bea Cukai Pasar Baru pada kontak sebagai berikut, atau bisa mengunjungi
Website : https://bcpasarbaru.beacukai.go.id/
Surel : bcpasarbaru@customs.go.id
Khusus Keberatan : perbend.bcpasbar@customs.go.id

atau bisa melalui live chat di:
bit.ly/bravobc

Tinggalkan Balasan