Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santosa melakukan audiensi terkait tata kelola etil alkohol tradisional bersama Wakil Bupati Kabupaten Sukoharjo, Agus Santosa pada Selasa (28/9) bertempat di ruang rapat Kantor Bupati Sukoharjo.
Acara dibuka dengan penyampaian latar belakang diadakan audiensi tersebut oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo, Widodo. Kemudian dialnjutkan dengan pemaparan tata kelola etil alkohol tradisional yang disampaikan oleh Budi Santoso selaku Kepala Bea Cukai Surakarta. Dalam pemaparannya Budi, menyampaikan bahwa dalam mewujudkan tata kelola etil alkohol tradisional yang sesuai dengan Undang-Undang Cukai tersebut butuh peran dan kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Bapak Wakil Bupati sukoharjo, Agus Santosa mengapresiasi langkah perencanaan yang komprehensif dari Bea Cukai Surakarta dalam penanganan etil alkohol tradisional tersebut. Agus juga menyampaikan bahwa dari Pemerintah Kabupaten Sukoharjo siap bekerjasama dan optimis bahwa tata kelola etil alkohol tradisional tersebut dapat terlaksana.
Di wilayah pengawasan Bea Cukai Surakarta sendiri terdapat sentra produksi etil alkohol tradisional yakni di wilayah Kecamatan Polokarto dan Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo. Sampai saat ini, kegiatan produksi tersebut masih belum terkelola dengan baik. Baik dari sisi kepabeanan dan cukai, karena etil alkohol merupakan barang kena cukai, maupun dari sisi legalitas industrinya.
Bea Cukai Surakarta terus berupaya bersinergi dengan pemerintah daerah demi memajukan perekonomian serta mengembangkan potensi daerah di wilayah Solo Raya.