Bea Cukai Surakarta kembali laksanakan kegiatan operasi pasar gabungan di wilayah Kabupaten Klaten pada Rabu (16/11). Kegiatan yang diinisiasi Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Klaten ini turut melibatkan petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja, Kodim 0723 / Klaten, Kepolisian Resor, Kejaksaan Negeri, Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (DPKUKM) serta Bagian Hukum Sektretariat Daerah Kabupaten Klaten.
Operasi pasar gabungan ini merupakan wujud nyata sinergi pengawasan Bea Cukai Surakarta bersama dengan aparat penegak hukum lain dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berupa rokok di lingkungan pengawasan Bea Cukai Surakarta, khususnya di Kabupaten Klaten. Operasi ini juga merupakan salah satu bentuk pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DHB CHT) di bidang penegakan hukum.
Dalam kegiatan operasi yang dilakukan di empat kecamatan di Kabupaten Klaten, petugas gabungan berhasil melakukan penindakan atas BKC HT berupa rokok tanpa dilekati pita cukai dengan merek Excel Bold, Subur Mild HJS, SB Sumber Baru, Sumber Baru Rejeki SBR dan Madja.
Diharapkan operasi pasar gabungan ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat Kabupaten Klaten akan bahaya rokok illegal baik dari segi kesehatan maupun dari sanksi hukuman pidana yang dapat ditimbulkan, serta keberanian untuk melaporkan kejadian peredaran ataupun penjualan rokok illegal kepada Bea Cukai Surakarta demi mendukung program Gempur Rokok Ilegal.