FAQ
Bea cukai sebenarnya merupakan dua istilah berbeda dan memiliki pengertian terpisah. Bea adalah pungutan yang dikenakan pemerintah kepada barang-barang yang diekspor maupun diimpor. Sementara, cukai merupakan pungutan yang dilakukan pemerintah kepada barang-barang dengan karakteristik tertentu yang ditetapkan oleh Undang-Undang. Berdasarkan pengertian tersebut, bea cukai bisa diartikan Lembaga yang mengawasi pungutan-pungutan yang dilakukan pemerintah kepada barang yang diekspor dan diimpor serta barang yang memiliki karakteristik khusus. |
IMEI merupakan identitas resmi yang dimiliki oleh HP. Ibaratnya, ini adalah KTP bagi HP. Berbekal IMEI, kita bisa mengecek semua informasi seperti asal negara, dari pabrik mana HP kamu dibuat, hingga nomor model.
Pemerintah melalui Bea Cukai melakukan tindakan pengawasan atas barang-barang elektronik seperti HKT yang masuk dari luar negeri ke Indonesia dengan melakukan pengendalian/registrasi IMEI. Tujuan dilakukannya pengendalian IMEI ini yaitu untuk mendorong industri HKT yang kondusif, mengurangi angka penyelundupan, dan meningkatkan kepatuhan di bidang perpajakan yang dapat meningkatkan tax base.
Registrasi IMEI mulai berlaku 15 September 2020 pukul 22.00 WIB. Ketentuan ini hanya berlaku untuk perangkat/gadget yang belum diaktifkan atau belum pernah menggunakan layanan seluler Indonesia.
Ada 2 kategori, yaitu perangkat gadget yang dikirim dari Luar Negeri melalui mekanisme barang kiriman atau dibawa langsung via hand carry (barang bawaan penumpang). Untuk barang kiriman, perangkat gadget didaftarkan oleh penyelenggara pos dan/atau petugas Bea dan Cukai saat proses clearance barang. Adapun untuk hand carry, perangkat gadget wajib didaftarkan oleh pembawa gadget. Gadget yang dapat didaftarkan adalah: Handphone, Komputer Genggam dan Tablet. |
Untuk kedatangan penumpang dari Bandar Udara yang telah menggunakan Electronik Customs Declaration (E-CD), penumpang harus mengisi ECD di tautan https://ecd.beacukai.go.id. Selanjutnya melakukan scan ECD di terimal kedatangan lalu melakukan pendaftaran IMEI pada counter pendaftaran IMEI. Apabila hasil pemeriksaan menyatakan nilai barang dibawah USD 500 maka IMEI akan langsung terdaftar. Namun, jika nilai barang diatas USD 500 maka atas selisihnya akan dikenakan pajak Saat ini ECD berlaku di Bandar Udara Soekarno Hatta Tangerang dan Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali. Untuk kedatangan penumpang dari Bandar Udara selain yang menggunakan ECD maka penumpang dapat mengisi Customs Declaration yang telah disediakan dan menyampaikan kepada petugas bea cukai yang betugas. Untuk mendaftaran IMEI penumpang dapat mengisi form sebagai berikut:
|
Registrasi IMEI gratis. Namun atas perangkat gadget dikenakan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (BM & PDRI) sebesar BM 10%, PPN 11% dan PPh Pasar 22 Impor 10% (jika menunjukkan NPWP) atau 20% (jika tidak). Bila ada tagihan maka dibayarkan berdasarkan kode billing (virtual account) yang terhubung pada rekening kas negara, bukan ke rekening atas nama orang pribadi. |
Proses registrasi IMEI akan dilakukan oleh pihak kurir pengiriman, jadi tidak perlu datang ke Kantor Bea Cukai terdekat karena sudah diwakilkan oleh Pihak Kurir jasa Pengiriman. Proses registrasi IMEI khusus barang kiriman diberikan keringanan pembebasan BM & PDRI hanya sebesar USD 3, dengan ketentuan nilai barang s.d. USD 3, maka hanya membayar PPN 10%, dan apabila nilai barang melebihi USD 3 maka harus membayar BM 7,5% ditambah PPN 10%. Untuk informasi tagihan akan disampaikan oleh pihak kurir melalui email dan surat resmi. Barang impor perangkat gadget via cargo (BC. 2.0. BC 2.5, PPFTZ) IMEI-nya telah diregistrasi saat pengurusan TPP (Tanda Pendaftran Produk) dan Pengurusan Perizinan Lartas. Jika IMEI tidak terdaftar patut diduga barang blackmarket. Oleh karena itu kami menghimbau untuk memastikan jasa ekspedisi yang digunakan harus ekspedisi yang legal. |
Beberapa kasus yang terjadi, barang kiriman berupa perangkat gadget tidak terdaftar IMEI nya karena ekspedisi tidak melakukan registrasi IMEI. Hal ini tentu menimbulkan kesulitan bagi penerima barang karena otomatis IMEi tidak terdaftar akan tetapi dia tidak dapat melakukan registrasi IMEI dengan mekanisme seperti yang bisa dilakukan pada hand carry. |
Mulai saat ini, kami tegaskan sebelum membeli gadget second maupun baru, harap pastikan terlebih dahulu bahwa gadget tersebut IMEInya sudah terdaftar atau jangan diterima bila gadget tersebut tidak bisa digunakan SIM Card Indonesia. Bila sudah terlanjur dibeli, maka harap hubungi penjual untuk melakukan registrasi IMEI terlebih dahulu.
WNA atau turis asing yang tetap ingin menggunakan SIM Card Asing tidak perlu melakukan registrasi. Namun apabila ingin menggunakan SIM Card Indonesia, dapat melakukan pendaftaran di gerai operator seluler untuk mendapatkan akses selama 90 hari.
Silahkan hubungi layanan call center KOMINFO 159 apabila menemukan kendala tersebut. Sebagaimana diketahui, proses di Bea Cukai hanya sebatas registrasi IMEI.