KALKULATOR IMEI
Two columns
Vertical
Horizontal
Kalkulator IMEI
Summary
Name
Total
{{field.label}}
{{ item.label }}
{{ item.converted }}
Total
{{ item.data.converted }}
“{{getWooProductName}}” has been added to your cart
- Untuk perangkat Handphone, Komputer Genggam, Tablet (HKT) dengan nilai barang berada di bawah nilai pembebasan maka tidak dipungut Bea Masuk, PPN, ataupun PPh (Gratis);
- Atas HKT yang melebihi nilai pembebasan, maka terhadap kelebihannya dikenakan Bea Masuk, PPN, dan PPh;
- Nilai pembebasan diberikan dalam hal pendaftaran dilakukan pada Bandara ataupun Pelabuhan kedatangan dari luar negeri;
- Dalam hal pendaftaran dilakukan menggunakan Electronic Customs Declaration (ECD) pada Bandara Kedatangan Internasional, pastikan untuk telah melakukan Scan ECD terlebih dahulu dan jangan lupa untuk lakukan pendaftaran IMEI pada loket;
- Dalam hal hasil pemeriksaan nilai barang HKT pada loket kedapatan melebihi nilai pembebasan yang diberikan, maka ECD akan menunjukkan hasil Penelitian Lebih Lanjut;
- Pemenuhan kewajiban perpajakan atas hasil Penelitian Lebih Lanjut dapat anda lakukan di Kantor Bea Cukai di seluruh Indonesia;
- Jangan lupa untuk Screenshot ECD yang telah mendapatkan hasil Penelitian lebih lanjut, ECD ini selanjutnya akan menjadi dasar petugas Bea Cukai untuk tetap memberikan pembebasan sebesar 500USD;
- Pembebasan sebesar 500USD pada ECD ini berlaku selama 5 (lima) hari sejak kedatangan dari luar negeri;
- Setiap HKT yang dibawa dari luar negeri dan tidak di daftarkan saat kedatangan atau tidak menggunakan ECD, tidak diberikan pembebasan.