KALKULATOR IMEI

Two columns
Vertical
Horizontal
Kalkulator IMEI
Summary
Name Total
“{{getWooProductName}}” has been added to your cart

  1. Untuk perangkat Handphone, Komputer Genggam, Tablet (HKT) dengan nilai barang berada di bawah nilai pembebasan maka tidak dipungut Bea Masuk, PPN, ataupun PPh (Gratis);
  2. Atas HKT yang melebihi nilai pembebasan, maka terhadap kelebihannya dikenakan Bea Masuk, PPN, dan PPh;
  3. Nilai pembebasan diberikan dalam hal pendaftaran dilakukan pada Bandara ataupun Pelabuhan kedatangan dari luar negeri;
  4. Dalam hal pendaftaran dilakukan menggunakan Electronic Customs Declaration (ECD) pada Bandara Kedatangan Internasional, pastikan untuk telah melakukan Scan ECD terlebih dahulu dan jangan lupa untuk lakukan pendaftaran IMEI pada loket;
  5. Dalam hal hasil pemeriksaan nilai barang HKT pada loket kedapatan melebihi nilai pembebasan yang diberikan, maka ECD akan menunjukkan hasil Penelitian Lebih Lanjut;
  6. Pemenuhan kewajiban perpajakan atas hasil Penelitian Lebih Lanjut dapat anda lakukan di Kantor Bea Cukai di seluruh Indonesia;
  7. Jangan lupa untuk Screenshot ECD yang telah mendapatkan hasil Penelitian lebih lanjut, ECD ini selanjutnya akan menjadi dasar petugas Bea Cukai untuk tetap memberikan pembebasan sebesar 500USD;
  8. Pembebasan sebesar 500USD pada ECD ini berlaku selama 5 (lima) hari sejak kedatangan dari luar negeri;
  9. Setiap HKT yang dibawa dari luar negeri dan tidak di daftarkan saat kedatangan atau tidak menggunakan ECD, tidak diberikan pembebasan.