KALKULATOR IMEI

Two columns
Vertical
Horizontal

Kalkulator IMEI

Summary

“{{getWooProductName}}” has been added to your cart

Your service request has been completed!

We have sent your request information to your email.
Issued on: {{ $store.getters.getIssuedOn }}
Payment method: {{ $store.getters.getPaymentType }}
{{ item.title }}: {{ item.value }}

  1. Untuk perangkat Handphone, Komputer Genggam, Tablet (HKT) dengan nilai barang berada di bawah nilai pembebasan maka tidak dipungut Bea Masuk, PPN, ataupun PPh (Gratis);
  2. Atas HKT yang melebihi nilai pembebasan, maka terhadap kelebihannya dikenakan Bea Masuk, PPN, dan PPh;
  3. Nilai pembebasan diberikan dalam hal pendaftaran dilakukan pada Bandara ataupun Pelabuhan kedatangan dari luar negeri;
  4. Dalam hal pendaftaran dilakukan menggunakan Electronic Customs Declaration (ECD) pada Bandara Kedatangan Internasional, pastikan untuk telah melakukan Scan ECD terlebih dahulu dan jangan lupa untuk lakukan pendaftaran IMEI pada loket;
  5. Dalam hal hasil pemeriksaan nilai barang HKT pada loket kedapatan melebihi nilai pembebasan yang diberikan, maka ECD akan menunjukkan hasil Penelitian Lebih Lanjut;
  6. Pemenuhan kewajiban perpajakan atas hasil Penelitian Lebih Lanjut dapat anda lakukan di Kantor Bea Cukai di seluruh Indonesia;
  7. Jangan lupa untuk Screenshot ECD yang telah mendapatkan hasil Penelitian lebih lanjut, ECD ini selanjutnya akan menjadi dasar petugas Bea Cukai untuk tetap memberikan pembebasan sebesar 500USD;
  8. Pembebasan sebesar 500USD pada ECD ini berlaku selama 5 (lima) hari sejak kedatangan dari luar negeri;
  9. Setiap HKT yang dibawa dari luar negeri dan tidak di daftarkan saat kedatangan atau tidak menggunakan ECD, tidak diberikan pembebasan.