KITE

“Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) merupakan salah satu fasilitas Kepabeanan yang diperlakukan atas impor bahan baku untuk diolah, dirakit, dipasang dengan tujuan untuk diekspor.”

Terdapat 2 Jenis Fasilitas KITE yaitu :

Fasilitas KITE Pembebasan :

Adalah pembebasan Bea Masuk, serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang tidak dipungut atas impor atau pemasukan Barang dan Bahan yang berasal dari luar daerah pabean untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.

Fasilitas KITE Pengembalian :

Adalah pengembalian Bea Masuk yang telah dibayar atas impor atau pemasukan Barang dan Bahan yang berasal dari luar daerah pabean untuk Diolah, Dirakit , atau Dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.

Syarat Mendapatkan Fasilitas KITE :

  1. Memiliki jenis bidang usaha Industri Manufaktur;
  2. Memiliki bukti kepemilikan aktif paling singkat 3 (tiga) tahun atas lokasi yang akan digunakan untuk kegiatan produksi;
  3. Mempunyai sistem pengendalian internal;
  4. Mendayagunakan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory);
  5. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha Industri (IUI);

Pengajuan Fasilitas KITE Diajukan :

  1. Secara elektronik melalui sistem Indonesia National Single Window dalam kerangka Online Single Submission
  2. Secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah DJBC melalui kepala Kantor Pabean atau kepada Kepala KPU yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha perusahaan

Bagi pelaku UMKM yang hendak menerima fasilitas Kepabeanan dapat mengakses Link KITE IKM

Informasi lebih lanjut silakan Klik Di Sini