CUKAI

Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang ini

Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Karakteristik Barang Kena Cukai

  1. konsumsinya perlu dikendalikan;
  2. peredarannya perlu diawasi;
  3. pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup;
  4. pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Barang Kena Cukai

  1. etil alkohol atau etanol (EA):
  2. minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA);
  3. hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya.

Pelayanan Cukai di Bea Cukai Surakarta

Pengertian dan kriteria lihat disini.
[table “” not found /]


Dasar HukumPeraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.010/2020
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: PER-16/BC/2020
Alur Pelayanan

  1. Pemohon mengajukan permohonan kepada KPPBC yang mengawasi pabrik hasil tembakau atau importir;

  2. Petugas BC menerima dan meneliti berkas permohonan

  3. Petugas BC memberikan respon berupa:

    • Perbaikan apabila berkas permohonan tidak memenuhi persyaratan;

    • Penolakan berupa Surat Penolakan beserta alasan penolakan; atau

    • Persetujuan berupa Keputusan Kepala Kantor tentang Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau dan menyerahkan kepada Pemohon


Persyaratan

  1. Surat Permohonan sesuai dengan format Lampiran III PER-16/BC/2020;

  2. Dokumen pelengkap:

    • sesuai dengan Pasal 7 {untuk Merk Baru atau mengubah Desain Kemasan penjualan eceran atas Merk yang sudah ada penetapan tarif cukainya, dan untuk Hasil Tembakau dan/atau Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL)};

    • sesuai dengan Pasal 8, untuk penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk Merek atau Desain Kemasan yang dinyatakan tidak berlaku, yang akan dimohonkan untuk digunakan kembali.


Jangka WaktuPaling lama 30 (tiga puluh) hari setelah dokumen diterima lengkap dan benar
Biaya0 Rupiah (Gratis)

Pengertian dan kriteria lihat disini.

Dasar HukumPeraturan Menteri Keuangan nomor 59/PMK.04/2017
Perdirjen Bea dan Cukai Nomor 18/BC/2017
Persyaratan Pelayanan

  1. Pemberitahuan Rencana Produksi Barang Kena Cukai yang Menggunakan Barang Kena Cukai Sebagai Bahan Baku/Penolong dengan Fasilitas Tidak Dipungut Cukai (PBCK-1) dalam 2 (dua) rangkap; dan

  2. dokumen pendukung:

    • rencana produksi dan kebutuhan penggunaan BKC;

    • surat pemyataan konversi dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III PER-18/BC/2017;

    • uraian tentang alur proses produksi.


Alur Pelayanan

  1. Pengguna Fasilitas Tidak Dipungut Cukai menyampaikan PBCK-1 dalam 2 (dua) rangkap dan lampirannya;

  2. Pejabat Bea dan Cukai menerima PBCK-1 dan lampirannya, selanjutnya:

    • Dalam hal penyampaian PBCK untuk PBCK-1 pertama kali, melakukan pemeriksaan tempat menimbun BKC dan membuat Berita Acara Pemeriksaan;

    • Dalam hal penyampaian PBCK-1 untuk PBCK-1 Periode Berikutnya, Tambahan, atau PBCK-1 Pertama Kali telah dilakukan pemeriksaan tempat menimbun BKC, meneliti pemenuhan dan kelengkapan penyampaian PBCK-1:

      • Dalam hal persyaratan tidak lengkap dan tidak dipenuhi, menerbitkan Surat Penolakan;

      • Dalam hal persyaratan lengkap dan dipenuhi maka pejabat menyetujui dan menetapkan PBCK-1 pada kolom isian Pejabat Bea dan Cukai dengan menetapkan dan mencantumkan jumlah barang kena cukai atau barang kena cukai tambahan yang dapat digunakan



  3. Pemohon menerima Keputusan Pemberian NPPBKC dan Piagam NPPBKC (untuk masing-masing lokasi pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha Importir, tempat usaha Penyalur, atau tempat penjualan eceran), atau Surat Penolakan

Jangka Waktu
Biaya0 Rupiah (Gratis)
Produk PelayananPBCK-1 yang telah ditetapkan

Pengertian dan kriteria lihat disini.

Dasar HukumPeraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.04/2019
Perdirjen Bea dan Cukai Nomor PER-46/BC/2012 Diubah dengan Perdirjen Bea dan Cukai Nomor PER-43/BC/2017
Alur Pelayanan

  1. Pemohon mengajukan:

    • Surat Permohonan Pemeriksaan Lokasi dan Bangunan (dalam hal permohonan pembebasan untuk permohonan pertama kali) dan/atau;

    • Permohonan Pembebasan Cukai Etil Alkohol Untuk Pembuatan Barang Hasil Akhir Yang Bukan Merupakan Barang Kena Cukai (PMCK-2).


  2. Pejabat Bea dan Cukai menerima Surat Permohonan Lokasi dan Bangunan dan/atau PMCK-2, selanjutnya:

    • Dalam hal penyampaian PMCK-2 untuk permohonan pertama kali, melakukan pemeriksaan lokasi dan bangunan, kemudian membuat Berita Acara Pemeriksaan;

    • Dalam hal penyampaian PMCK-2 untuk PMCK-2 Periode Berikutnya, Tambahan, atau PMCK-2 Pertama Kali yang telah dilakukan pemeriksaan lokasi dan bangunan, meneliti pemenuhan dan kelengkapan penyampaian PMCK-2:

      • Dalam hal permohonan tidak lengkap, meminta Pemohon untuk melengkapi permohonan;

      • Dalam hal persyaratan lengkap atau telah dilengkapi oleh Pemohon, meneruskan permohonan ke Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pusat DJBC.



  3. Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pusat DJBC menerima dan meneliti permohonan:

    • Dalam hal permohonan ditolak, menerbitkan dan menyampaikan Surat Penolakan kepada KPUBC/KPPBC pengajuan permohonan;

    • Dalam hal permohonan diterima, Bea dan Cukai menerbitkan:

      • Nomor Pokok Pengguna Pembebasan (NPPP), dalam hal permohonan pembebasan untuk permohonan pertama kali; dan/atau;

      • Keputusan Pembebasan Cukai Etil Alkohol.

      • kemudian menyampaikan kepada KPUBC/KPPBC pengajuan permohonan.


  4. Pejabat Bea dan Cukai pada KPUBC/KPPBC menyampaikan NPPP dan/atau Keputusan Pembebasan Cukai Etil Alkohol atau Surat Penolakan;

  5. Pemohon menerima NPPP dan/atau Keputusan Pembebasan Cukai Etil Alkohol atau Surat Penolakan.

Persyaratan

  1. Surat Permohonan Pemeriksaan Lokasi dan Bangunan;

  2. Permohonan Pembebasan Cukai Etil Alkohol Untuk Pembuatan Barang Hasil Akhir Yang Bukan Merupakan Barang Kena Cukai (PMCK-2); dan/atau

  3. Dokumen pendukung:

    • Surat Pemesanan EA;

    • Rencanan Kebutuhan EA;

    • Surat Pernyataan Bermaterai (EA Murni);

    • Salinan Izin Usaha Industri;

    • Salinan NPWP;

    • Salinan Akta Pendirian Perusahaan;

    • Berita Acara Pemeriksaan Lokasi.


Jangka Waktu5 hari kerja
Biaya0 Rupiah (Gratis)
Produk PelayananPermohonan Pembebasan Pertama Kali
1. Surat Penolakan; atau
2. Nomor Pokok Pengguna Pembebasan (NPPP) dan Keputusan

Pembebasan Cukai Etil Alkohol.
Permohonan Pembebasan Periode Berikutnya atau Penambahan
1. Surat Penolakan; atau
2. Keputusan Pembebasan Cukai Etil Alkohol

Dasar HukumPeraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.04/2019
Perdirjen Bea dan Cukai Nomor PER-46/BC/2012 Diubah dengan Perdirjen Bea dan Cukai Nomor PER-43/BC/2017
Persyaratan Pelayanan
  1. Surat Permohonan Pemeriksaan Lokasi dan Bangunan;

  2. Permohonan Pembebasan Cukai Etil Alkohol Untuk Etil Alkohol Yang Dirusak Sehingga Tidak Baik Untuk (PMCK-4); dan/atau

  3. Salinan Izin Usaha Industri;

  4. Gambar denah lokasi, bangunan, atau tempat usaha;

  5. Uraian tentang penggunaan dan/atau pendistribusian spiritus bakar;

Alur Pelayanan
  1. Pemohon mengajukan:

    • Surat Permohonan Pemeriksaan Lokasi dan Bangunan (dalam hal permohonan pembebasan untuk permohonan pertama kali) dan/atau;

    • Permohonan Pembebasan Cukai Etil Alkohol Untuk Etil Alkohol Yang Dirusak Sehingga Tidak Baik Untuk (PMCK-4).


  2. Pejabat Bea dan Cukai menerima Surat Permohonan Lokasi dan Bangunan dan/atau PMCK-4, selanjutnya:

    • Dalam hal penyampaian PMCK-4 untuk permohonan pertama kali, melakukan pemeriksaan lokasi dan bangunan, kemudian membuat Berita Acara Pemeriksaan;

    • Dalam hal penyampaian PMCK-4 untuk PMCK-4 Periode Berikutnya, Tambahan, atau PMCK-4 Pertama Kali yang telah dilakukan pemeriksaan lokasi dan bangunan, meneliti pemenuhan dan kelengkapan penyampaian PMCK-4:

      • Dalam hal permohonan tidak lengkap, meminta Pemohon untuk melengkapi permohonan;

      • Dalam hal persyaratan lengkap atau telah dilengkapi oleh Pemohon, meneruskan permohonan ke Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pusat DJBC.


  3. Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pusat DJBC menerima dan meneliti permohonan:

    • Dalam hal permohonan ditolak, menerbitkan dan menyampaikan Surat Penolakan kepada KPUBC/KPPBC pengajuan permohonan;

    • Dalam hal permohonan diterima, Bea dan Cukai menerbitkan:

      • Nomor Pokok Pengguna Pembebasan (NPPP), dalam hal permohonan pembebasan untuk permohonan pertama kali; dan/atau;

      • Keputusan Pembebasan Cukai Etil Alkohol.

      • kemudian menyampaikan kepada KPUBC/KPPBC pengajuan permohonan.


  4. Pejabat Bea dan Cukai pada KPUBC/KPPBC menyampaikan NPPP dan/atau Keputusan Pembebasan Cukai Etil Alkohol atau Surat Penolakan;

  5. Pemohon menerima NPPP dan/atau Keputusan Pembebasan Cukai Etil Alkohol atau Surat Penolakan.
Jangka Waktu5 (lima) hari kerja untuk pemberian keputusan permohonan pemberian pembebasan cukai, yang dimulai sejak Direktur TFC menerima naskah dinas rekomendasi
Biaya0 Rupiah (Gratis)
Produk PelayananPermohonan Pembebasan Pertama Kali
1. Surat Penolakan; atau
2. Nomor Pokok Pengguna Pembebasan (NPPP);
dan
3. Keputusan Pembebasan Cukai Etil Alkohol.

Permohonan Pembebasan Periode Berikutnya atau
Penambahan
1. Surat Penolakan; atau
2. Keputusan Pembebasan Cukai Etil Alkohol.

Dasar HukumPeraturan Menteri Keuangan RI Nomor 113/PMK.04/2008
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nornor PER-34/BC/2013 sebagaimana diubah dengan Perdirjen Nomor PER-28/BC/2019
Alur Pelayanan
  1. Pengusaha BKC mengajukan permohonan pemusnahan atau pengolahan kembali untuk tujuan pengembalian cukai;

  2. Permohonan akan dilakukan penelitiaan oleh pejabat bea dan cukai;

  3. Persetujuan pengolahan kembali atau pemusnahan barang kena cukai di pabrik diberikan oleh:
    • Kepala Kantor Pelayanan Utama yang mengawasi pabrik;

    • Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi pabrik dalam hal nilai cukai tidak melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

    • Kepala Kantor Wilayah dalam hal nilai cukai melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

  4. Pengolahan kembali di pabrik atau pemusnahan barang kena cukai segera dilaksanakan sejak mendapatkan persetujuan;

  5. Pengawasan pelaksanaan pengolahan kembali atau pemusnahan barang kena cukai di pabrik dilakukan oleh tim pengawas yang dibentuk:
    • Kepala Kantor Pelayanan Utama yang mengawasi pengolahan kembali di pabrik atau pemusnahan;

    • Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi pengolahan kembali di pabrik atau pemusnahan dalam hal nilai cukai tidak melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

    • Kepala Kantor Wilayah dalam hal nilai cukai melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang beranggotakan Pejabat Bea dan Cukai dari Kantor Wilayah dan Kantor yang mengawasi pengolahan kembali atau pemusnahan

  6. Atas pengolahan kembali di pabrik atau pemusnahan barang kena cukai dengan mendapatkan pengembalian cukai, dikenakan biaya pengganti penyediaan pita cukai. Biaya pengganti tersebut dibayar sebelum CK-2 digunakan;

  7. Pengembalian cukai atas pengolahan kembali atau pemusnahan barang kena cukai, terlebih dahulu diperhitungkan dengan utang cukai. Dalam hal pengusaha pabrik tidak memiliki utang cukai, pengembalian cukai atas permintaannya, dapat:
    • diperhitungkan untuk pemesanan pita cukai berikutnya, untuk barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai; atau

    • dikembalikan kepada pengusaha pabrik, sesuai ketentuan yang berlaku.

  8. Pengembalian Cukai diberikan setelah pengusaha pabrik menyerahkan PBCK-7 dan PBCK-3 (Pemberitahuan Pemusnahan/Pengolahan Kembali Barang Kena Cukai dan Perusakan Pita Cukai) kepada Kepala KPPBC;

  9. Unit pelaksana Pelayanan Permohonan Pengembalian Cukai Atas Barang Kena Cukai Yang Diolah Kembali Atau Dimusnahkan pada KPPBC ini adalah Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai.
Persyaratan
  1. Adanya permohonan dari pengusaha pabrik dengan menyerahkan PBCK-7 dan PBCK-3;

  2. Pelaksanaan pengolahan kembali atau pemusnahan barang kena cukai di pabrik segera dilaksanakan sejak mendapat persetujuan;

  3. Salinan Izin Usaha Industri;

  4. Pengolahan kembali atau pemusnahan barang kena cukai yang masih berada di dalam pabrik hanya dapat dilakukan paling banyak 2 (dua) kali dalam satu bulan;

  5. Pengolahan kembali atau pemusnahan barang kena cukai dapat dilakukan lebih dari 2 (dua) kali dalam satu bulan, setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Kantor Wilayah.
Jangka Waktu13 (tiga belas) hari kerja dihitung sejak Dokumen PBCK-7 dan/atau Dokumen CK-5 diterima secara lengkap dan benar
Biaya0 Rupiah (Gratis)

Dasar Hukum1.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.04/2018 tentang Pelunasan Cukai
2.Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-24/BC/2018 tentang Perubahan atas Tata Cara Pelunasan Cukai sebagaimana telah diubah Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-5/BC/2022
Persyaratan Pelayanana.NPPBKC tidak dalam keadaan dibekukan
b.Keputusan penetapan tarif cukai atas merek yang diajukan pada CK-1 atau CK1A masih berlaku
c.Tidak sedang memiliki utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/ atau sanksi administrasi berupa denda yang belum dibayar sampai dengan tanggal jatuh tempo
d.Telah melunasi Biaya Pengganti dalam waktu yang ditetapkan
e.tidak adanya dugaan melakukan pelanggaran pidana di bidang cukai berdasarkan rekomendasi dari unit kerja pengawasan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Sistem,Mekanisme dan Prosedur1.
Pengguna Jasa melakukan perekaman CK-1 di aplikasi Exsis
2.Mendapatkan kode billing atas CK-1 yang telah diajukan
3.Melakukan pembayaran sesuai Kode Billing yang telah diterbitkan dan menerima Nota Transaksi Penerimaan Negara
4.Melakukan pengambilan pita cukai
Jangka WaktuJangka waktu penyelesaian produk pelayanan ini
adalah untuk proses perekaman dan pembayaran
maksimal 1 (satu) hari kerja sampai dengan kode
billing dibuat dan maksimal 30 menit untuk
proses pengambilan pita cukai
BiayaTidak dipungut biaya
Produk Pelayanan1.CK-1 yang telah mendapatkan nomor dan
tanggal pendaftaran
2.Kode Billing
3.Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN)
4.Pita Cukai dan tanda terimanya

Dasar Hukum1.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.04/2018 tentang Pelunasan Cukai;
2.Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-24/BC/2018 tentang Perubahan atas Tata Cara Pelunasan Cukai sebagaimana telah diubah Peraturan Direktur Jenderal Beadan Cukai Nomor PER-5/BC/2022
Persayaratan Layanan1.NPPBKC tidak dalam keadaan dibekukan
2.Keputusan penetapan tarif cukai atas merek yang diajukan pada CK-1 atau CK1A masih berlaku
3.Tidak sedang memiliki utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/ atau sanksi administrasi berupa denda yang belum dibayar sampai dengan tanggal jatuh tempo
4.Telah melunasi Biaya Pengganti dalam waktu yang ditetapkan; dan
5.tidak adanya dugaan melakukan pelanggaran pidana di bidang cukai berdasarkan rekomendasi dari unit kerja pengawasan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
6.memiliki SKEP penundaan pembayaran cukai yang masih aktif
7.menyerahkan jaminan sebelum mengajukan CK-1
Sistem, Mekanisme Dan Prosedura.Pengguna Jasa melakukan pengajuan di aplikasi Exsis
b.Pejabat Bea Cukai melakukan perekaman jaminan yang telah diserahkan kemudian memeriksa
kesesuaian dengan SKEP serta saldo penundaan
c.Pejabat Bea dan Cukai melakukan persetujuan kredit dan aplikasi membuat kode billing
d.Pengguna Jasa melakukan pembayaran sesuai kode billing yang telah diterbitkan dan menerima Nomor
Transaksi Penerimaan Negara (NTPN)
e.Pengguna Jasa melakukan pengambilan pita cukai
Jangka Waktuuntuk proses perekaman maksimal 1 (satu) hari kerja sampai dengan CK-1 mendapatkan nomor
untuk proses pembayaran maksimal 1 (satu) hari kerja sampai dengan persetujuan kredit pada CK-1 disetujui
untuk proses pengambilan pita cukai maksimal 30 menit
BiayaTidak dipungut biaya

Dasar Hukum1.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.04/2022 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan cara
Pelekatan Pita Cukai.
2.Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-3/BC/2022 tentang Petunjuk Teknis Penundaan Pembayaran Cukai untuk
Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai
Persyaratan Layanan1.Permohonan penggunaan jaminan sesuai dengan format permohonan penggunaan jaminan pada PMK 74 Tahun 2022
2.Permohonan dilengkapi (dalam hal menggunakan Jaminan Perusahaan):
a. Jaminan Perusahaan yang telah ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan dan dibuatkan akta otentik oleh notaris;
b. salinan akta otentik atas Jaminan Perusahaan
3.Laporan Keuangan perusahaan periode 2 ( dua) tahun buku terakhir (Audited dengan opini WTP).
Sistem, Mekanisme Dan Prosedur1. Pengusaha Pabrik atau Importir mengajukan
permohonan penggunaan jaminan beserta
dokumen pelengkap kepada Kantor Bea dan
Cukai
2.Petugas Bea dan Cukai menerima dan meneliti permohonan penggunaan jaminan beserta dokumen pelengkap.
a. Dalam hal permohonan sesuai dan lengkap, Petugas Bea dan Cukai
menerbitkan bukti penerimaan jaminan (menggunakan format pada PMK 74 tahun 2022)
b. Dalam hal permohonan tidak sesuai atau tidak lengkap, Petugas Bea dan Cukai menerbitkan surat penolakan disertai alasan
3.Pengusaha Pabrik atau Importir menerima bukti penerimaan jaminan atau surat penolakan
Jangka Waktu1.Paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak hasil konfirmasi dinyatakan sesuai oleh penjamin, dalam hal menggunakan jaminan
Bank atau jaminan dari Perusahaan Asuransi.
2.Paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap, dalam hal menggunakan jaminan Perusahaan.
BiayaTidak Dipungut Biaya
Produk Pelayanan1.Bukti Penerimaan Jaminan
2.Surat Penolakan disertai alasan

alur-cukai

" BECUS SUPER "Santun, Unggul, Profesional, Empati, Ramah "