CUKAI
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang ini
Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Karakteristik Barang Kena Cukai
- konsumsinya perlu dikendalikan;
- peredarannya perlu diawasi;
- pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup;
- pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Barang Kena Cukai
- etil alkohol atau etanol (EA):
- minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA);
- hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya.

Pelayanan Cukai di Bea Cukai Surakarta
Pengertian dan kriteria lihat disini.
[table “” not found /]
Dasar Hukum | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.010/2020 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: PER-16/BC/2020 |
Alur Pelayanan |
|
Persyaratan |
|
Jangka Waktu | Paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah dokumen diterima lengkap dan benar |
Biaya | 0 Rupiah (Gratis) |
Pengertian dan kriteria lihat disini.
Dasar Hukum | Peraturan Menteri Keuangan nomor 59/PMK.04/2017 Perdirjen Bea dan Cukai Nomor 18/BC/2017 |
Persyaratan Pelayanan |
|
Alur Pelayanan |
|
Jangka Waktu | – |
Biaya | 0 Rupiah (Gratis) |
Produk Pelayanan | PBCK-1 yang telah ditetapkan |
Pengertian dan kriteria lihat disini.
Dasar Hukum | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.04/2019 Perdirjen Bea dan Cukai Nomor PER-46/BC/2012 Diubah dengan Perdirjen Bea dan Cukai Nomor PER-43/BC/2017 |
Alur Pelayanan |
|
Persyaratan |
|
Jangka Waktu | 5 hari kerja |
Biaya | 0 Rupiah (Gratis) |
Produk Pelayanan | Permohonan Pembebasan Pertama Kali 1. Surat Penolakan; atau 2. Nomor Pokok Pengguna Pembebasan (NPPP) dan Keputusan Pembebasan Cukai Etil Alkohol. Permohonan Pembebasan Periode Berikutnya atau Penambahan 1. Surat Penolakan; atau 2. Keputusan Pembebasan Cukai Etil Alkohol |
Dasar Hukum | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.04/2019 Perdirjen Bea dan Cukai Nomor PER-46/BC/2012 Diubah dengan Perdirjen Bea dan Cukai Nomor PER-43/BC/2017 |
Persyaratan Pelayanan |
|
Alur Pelayanan |
|
Jangka Waktu | 5 (lima) hari kerja untuk pemberian keputusan permohonan pemberian pembebasan cukai, yang dimulai sejak Direktur TFC menerima naskah dinas rekomendasi |
Biaya | 0 Rupiah (Gratis) |
Produk Pelayanan | Permohonan Pembebasan Pertama Kali 1. Surat Penolakan; atau 2. Nomor Pokok Pengguna Pembebasan (NPPP); dan 3. Keputusan Pembebasan Cukai Etil Alkohol. Permohonan Pembebasan Periode Berikutnya atau Penambahan 1. Surat Penolakan; atau 2. Keputusan Pembebasan Cukai Etil Alkohol. |
Dasar Hukum | Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 113/PMK.04/2008 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nornor PER-34/BC/2013 sebagaimana diubah dengan Perdirjen Nomor PER-28/BC/2019 |
Alur Pelayanan |
|
Persyaratan |
|
Jangka Waktu | 13 (tiga belas) hari kerja dihitung sejak Dokumen PBCK-7 dan/atau Dokumen CK-5 diterima secara lengkap dan benar |
Biaya | 0 Rupiah (Gratis) |
Dasar Hukum | 1. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.04/2018 tentang Pelunasan Cukai |
2. | Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-24/BC/2018 tentang Perubahan atas Tata Cara Pelunasan Cukai sebagaimana telah diubah Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-5/BC/2022 | |
Persyaratan Pelayanan | a. | NPPBKC tidak dalam keadaan dibekukan |
b. | Keputusan penetapan tarif cukai atas merek yang diajukan pada CK-1 atau CK1A masih berlaku | |
c. | Tidak sedang memiliki utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/ atau sanksi administrasi berupa denda yang belum dibayar sampai dengan tanggal jatuh tempo | |
d. | Telah melunasi Biaya Pengganti dalam waktu yang ditetapkan | |
e. | tidak adanya dugaan melakukan pelanggaran pidana di bidang cukai berdasarkan rekomendasi dari unit kerja pengawasan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai | |
Sistem,Mekanisme dan Prosedur | 1. | Pengguna Jasa melakukan perekaman CK-1 di aplikasi Exsis |
2. | Mendapatkan kode billing atas CK-1 yang telah diajukan | |
3. | Melakukan pembayaran sesuai Kode Billing yang telah diterbitkan dan menerima Nota Transaksi Penerimaan Negara | |
4. | Melakukan pengambilan pita cukai | |
Jangka Waktu | Jangka waktu penyelesaian produk pelayanan ini adalah untuk proses perekaman dan pembayaran maksimal 1 (satu) hari kerja sampai dengan kode billing dibuat dan maksimal 30 menit untuk proses pengambilan pita cukai |
|
Biaya | Tidak dipungut biaya | |
Produk Pelayanan | 1. | CK-1 yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran |
2. | Kode Billing | |
3. | Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) | |
4. | Pita Cukai dan tanda terimanya |
Dasar Hukum | 1. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.04/2018 tentang Pelunasan Cukai; |
2. | Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-24/BC/2018 tentang Perubahan atas Tata Cara Pelunasan Cukai sebagaimana telah diubah Peraturan Direktur Jenderal Beadan Cukai Nomor PER-5/BC/2022 | |
Persayaratan Layanan | 1. | NPPBKC tidak dalam keadaan dibekukan |
2. | Keputusan penetapan tarif cukai atas merek yang diajukan pada CK-1 atau CK1A masih berlaku | |
3. | Tidak sedang memiliki utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/ atau sanksi administrasi berupa denda yang belum dibayar sampai dengan tanggal jatuh tempo | |
4. | Telah melunasi Biaya Pengganti dalam waktu yang ditetapkan; dan | |
5. | tidak adanya dugaan melakukan pelanggaran pidana di bidang cukai berdasarkan rekomendasi dari unit kerja pengawasan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai |
|
6. | memiliki SKEP penundaan pembayaran cukai yang masih aktif | |
7. | menyerahkan jaminan sebelum mengajukan CK-1 | |
Sistem, Mekanisme Dan Prosedur | a. | Pengguna Jasa melakukan pengajuan di aplikasi Exsis |
b. | Pejabat Bea Cukai melakukan perekaman jaminan yang telah diserahkan kemudian memeriksa kesesuaian dengan SKEP serta saldo penundaan |
|
c. | Pejabat Bea dan Cukai melakukan persetujuan kredit dan aplikasi membuat kode billing | |
d. | Pengguna Jasa melakukan pembayaran sesuai kode billing yang telah diterbitkan dan menerima Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) |
|
e. | Pengguna Jasa melakukan pengambilan pita cukai | |
Jangka Waktu | – | untuk proses perekaman maksimal 1 (satu) hari kerja sampai dengan CK-1 mendapatkan nomor |
– | untuk proses pembayaran maksimal 1 (satu) hari kerja sampai dengan persetujuan kredit pada CK-1 disetujui | |
– | untuk proses pengambilan pita cukai maksimal 30 menit | |
Biaya | Tidak dipungut biaya |
Dasar Hukum | 1. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.04/2022 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan cara Pelekatan Pita Cukai. |
---|---|---|
2. | Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-3/BC/2022 tentang Petunjuk Teknis Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai |
|
Persyaratan Layanan | 1. | Permohonan penggunaan jaminan sesuai dengan format permohonan penggunaan jaminan pada PMK 74 Tahun 2022 |
2. | Permohonan dilengkapi (dalam hal menggunakan Jaminan Perusahaan): a. Jaminan Perusahaan yang telah ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan dan dibuatkan akta otentik oleh notaris; b. salinan akta otentik atas Jaminan Perusahaan |
|
3. | Laporan Keuangan perusahaan periode 2 ( dua) tahun buku terakhir (Audited dengan opini WTP). | |
Sistem, Mekanisme Dan Prosedur | 1. | Pengusaha Pabrik atau Importir mengajukan permohonan penggunaan jaminan beserta dokumen pelengkap kepada Kantor Bea dan Cukai |
2. | Petugas Bea dan Cukai menerima dan meneliti permohonan penggunaan jaminan beserta dokumen pelengkap. a. Dalam hal permohonan sesuai dan lengkap, Petugas Bea dan Cukai menerbitkan bukti penerimaan jaminan (menggunakan format pada PMK 74 tahun 2022) b. Dalam hal permohonan tidak sesuai atau tidak lengkap, Petugas Bea dan Cukai menerbitkan surat penolakan disertai alasan |
|
3. | Pengusaha Pabrik atau Importir menerima bukti penerimaan jaminan atau surat penolakan |
|
Jangka Waktu | 1. | Paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak hasil konfirmasi dinyatakan sesuai oleh penjamin, dalam hal menggunakan jaminan Bank atau jaminan dari Perusahaan Asuransi. |
2. | Paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap, dalam hal menggunakan jaminan Perusahaan. | |
Biaya | Tidak Dipungut Biaya | |
Produk Pelayanan | 1. | Bukti Penerimaan Jaminan |
2. | Surat Penolakan disertai alasan |