Fasilitas Cukai

Fasilitas Cukai terdiri dari:

  1. Tidak Dipungut Cukai, yaitu obyek cukai dikecualikan dari kategori barang kena cukai atau subyek cukai bukan termasuk sebagai subyek yang harus menanggung beban cukai dengan alasan penghindaran cukai berganda, azas domisili dalam pungutan cukai dan juga akibat adanya kemusnahan atau kerusakan BKC.
  2. Pembebasan Cukai, yaitu suatu bentuk fasilitas yang diberikan kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha tempat penyimpanan, Pengusaha Tempat Penyimpanan khusus pencampuaran, atau Importir untuk tidak membayar cukai yang terutang. Dalam konsep pembebasan cukai, obyek cukai pada dasarnya adalah BKC yang terutang cukai, hanya saja karena adanya kebijakan-kebijakan tertentu dari pemerintah maka subyek cukai dapat dikecualikan dari kewajiban membayar cukai yang terutang.

Tidak Dipungut Cukai

Jenis Barang Kena Cukai (BKC) yang dapat diberikan fasilitas Tidak Dipungut Cukai, yaitu:

  1. Tembakau Iris Tradisional;
  2. MMEA tradisional;
  3. BKC yang diangkut terus atau diangkut lanjut dengan tujuan luar daerah pabean;
  4. BKC yang diekspor;
  5. BKC yang dimasukkan ke dalam pabrik atau tempat penyimpanan;
  6. BKC yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang merupakan barang kena cukai;
  7. BKC yang telah musnah atau rusak sebelum dikeluarkan dari pabrik, tempat penyimpanan atau sebelum diberikan persetujuan impor untuk dipakai.

Ketentuan fasilitas tidak dipungut cukai diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.04/2017 tentang Tidak Dipungut Cukai

Pembebasan Cukai

Jenis Barang Kena Cukai (BKC) yang dapat diberikan fasilitas Pembebasan Cukai, yaitu:

  1. Yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai (contoh: etil alkohol sebagai bahan baku hand sanitizer);
  2. Untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
  3. Untuk keperluan perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
  4. Untuk keperluan tenaga ahli bangsa asing yang bertugas pada badan atau organisasi internasional di Indonesia;
  5. Yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas atau kiriman dari luar negeri dalam jumlah yang ditentukan;
  6. Yang dipergunakan untuk tujuan sosial;
  7. Yang dimasukkan ke dalam tempat penimbunan berikat.

Ketentuan mengenai fasilitas pembebasan cukai diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.04/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 Tentang Tata Cara Pembebasan Cukai