NPPBKC
NPPBKC
“Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang selanjutnya disingkat dengan NPPBKC adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.”
Setiap orang yang akan menjalankan kegiatan di bidang cukai wajib memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.
Wajib NPPBKC
- Pengusaha Pabrik BKC
- Pengusaha Tempat Penyimpanan EA
- Importir barang kena cukai
- Penyalur MMEA
- Pengusaha Tempat Penjualan Eceran (TPE) EA dan MMEA
Persyaratan NPPBKC
- berkedudukan di Indonesia atau secara sah mewakili orang pribadi atau badan hukum yang berkedudukan di luar Indonesia;
- memiliki izin usaha dari instansi terkait:
- Izin usaha dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perindustrian atau penanaman modal, dalam hal Orang mengajukan permohonan NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik; atau
- Izin usaha dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagarigan, penanaman modal, atau pariwisata, dalam hal Orang mengajukan permohonan NPPBKC sebagai Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, Penyalur, atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran.
- mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC;
- menyampaikan data registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai; dan
- menyerahkan surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan Orang yang mengajukan permohonan:
- tidak keberatan untuk dibekukan atau dicabut NPPBKC yang telah diberikan dalam hal nama Pabrik, Tempat Penyimpanan, Importir, Penyalur, atau Tempat Penjual Eceran yang bersangkutan memiliki kesamaan nama, baik tulisan maupun pengucapannya dengan nama Pabrik, Tempat Penyimpanan, Importir, Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran lain yang telah mendapatkan NPPBKC sebelumnya/terdahulu; dan
- bertanggung jawab penuh terhadap seluruh kegiatan yang dilakukan di Pabrik, tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur atau Tempat Penjualan Eceran dan/ atau kegiatan yang dilakukan oleh orang yang bekerj a di Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran.
Ketentuan Lokasi Usaha di Bidang Cukai
- tidak berhubungan langsung dan memiliki pembatas permanen yang memisahkan dengan rumah tinggal, bangunan, halaman, atau tempat-tempat lain yang bukan bagian Pabrik
- berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum
- memiliki luas lokasi, bangunan, atau tempat usaha tertentu
- memiliki tempat untuk menyimpan bahan baku atau bahan penolong
- memiliki tempat untuk membuat dan/ atau mengemas barang kena cukai
- memiliki tempat untuk menimbun, menampung, atau menyimpan barang kena cukai yang selesai dibuat; dan
- memiliki tempat untuk menimbun, menampung, atau menyimpan barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya.
Luas Lokasi
- Pabrik etil alkohol paling sedikit 5.000 meter persegi, kecuali
- menggunakan bahan baku hayati dan biomasa lainnya yang diproses secara bioteknologi
- hasil produksinya digunakan untuk keperluan bahan bakar nabati; dan
- memiliki izin dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang ESDM
- Pabrik minuman mengandung etil alkohol paling sedikit 300 meter persegi
- Pabrik hasil tembakau yaitu paling sedikit 200 meter persegi, kecuali pabrik hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL)
- tidak berhubungan langsung dan memiliki pembatas permanen yang memisahkan dengan rumah tinggal, bangunan, halaman, atau tempat-tempat lain yang bukan bagian Tempat Penyimpanan
- berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum
- memiliki luas lokasi paling sedikit 5.000 meter persegi kecuali untuk tujuan penyimpanan sementara (transit) dalam rangka ekspor; dimasukkan ke Pabrik; dimasukkan ke Tempat Penyimpanan lainnya; atau dimasukkan ke Pengusaha pengguna fasilitas pembebasan cukai yang akan digunakan sebagai bahan baku dan/ atau bahan penolong untuk memproduksi bahan bakar nabati
- memiliki tempat penimbunan permanen berupa tangki dengan kapasitas keseluruhan paling sedikit 200.000 (dua ratus ribu) liter etil alkohol dilengkapi dengan fasilitas penunjang berupa pompa, alat ukur volume dan suhu, dan tabel volume yang disahkan oleh dinas metrologi
- memiliki gudang permanen untuk menyimpan etil alkohol
- memiliki pagar dan/ atau dinding keliling dan tembok, dengan ketinggian paling rendah 2 (dua) meter yang merupakan batas pemisah yang jelas, kecuali diatur lain oleh pemerintah daerah
- memiliki ruang laboratorium dan peralatannya
- tidak berhubungan langsung dan memiliki pembatas permanen yang memisahkan dengan rumah tinggal, bangunan, halaman, atau tempat-tempat lain yang bukan bagian tempat usaha Importir atau tempat usaha Penyalur
- berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum kecuali di dalam kawasan industri atau perdagangan
- saat pengajuan permohonan NPPBKC, memiliki jarak lebih dari 100 (seratus) meter dari tempat ibadah, sekolah, atau rumah sakit, dalam hal lokasi, bangunan, atau tempat usaha akan digunakan sebagai Tempat Usaha Importir atau tempat usaha Penyalur minuman mengandung etil alkohol
- dilarang berhubungan langsung dengan bangunan, halaman, atau tempat-tempat lain yang bukan bagian dari Tempat Penjualan Eceran yang dimintakan izin, kecuali yang berada di kawasan industri, kawasan perdagangan, hotel, atau tempat hiburan
- berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum kecuali yang lokasinya dalam kawasan industri, kawasan perdagangan, hotel , atau tempat hiburan
- memiliki jarak lebih dari 100 (seratus) meter dari tempat ibadah, sekolah, atau rumah sakit, saat pengajuan permohonan NPPBKC, dalam hal lokasi, bangunan, atau tempat usaha akan digunakan sebagai Tempat Penjualan Eceran minuman
mengandung etil alkohol
Tahapan Memperoleh NPPBKC

Kelengkapan administrasi dapat diunduh [DISINI]