IMPOR
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean
Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean
Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang KepabeananImpor untuk Dipakai
Impor untuk dipakai adalah:
- Memasukkan barang ke dalam daerah pabean dengan tujuan untuk dipakai; atau
- memasukkan barang ke dalam daerah pabean untuk dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia
Barang impor ini dapat dikeluarkan setelah menyerahkan pemberitahuan pabean dan melunasi bea masuk; menyerahkan pemberitahuan pabean dan jaminan; atau menyerahkan dokumen pelengkap pabean dan jaminan. Pemberitahuan pabean tersebut berupa :
- Pemberitahuan Impor Barang atau PIB (BC 2.0), yang dibuat berdasarkan dokumen pelengkap pabean dan hasil penghitungan sendiri Bea Masuk, Cukai dan PDRI yang harus dibayar serta diajukan untuk setiap pengimporan atau secara berkala dalam periode tertentu;
- Pemberitahuan Impor Barang Tertentu (BC 2.1), terhadap : barang pindahan; barang impor sementara yang dibawa oleh penumpang; barang impor melalui jasa titipan; barang impor tertentu yang akan ditetapkan oleh Dirjen BC;
- Custom Declaration (BC 2.2) untuk barang penumpang dan awak sarana pengangkut;
- Pencacahan dan Pembeaan Kiriman Pos (PPKP) untuk barang impor melalui PT (Persero) Pos Indonesia; atau
- Pemberitahuan Lintas Barang untuk barang impor pelintas batas.
Pengajuan PIB (BC 2.0) dilakukan secara manual atau melalui komputer yang on-line dengan sistem PDE Kepabeanan. Sementara untuk pembayaran bea masuk, cukai dan PDRI terlaksana di Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi, baik yang telah terhubung secara on-line dengan sistem PDE.
Impor Sementara
Barang impor tersebut dimaksudkan untuk diekspor kembali dengan jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun, dan sampai saat diekspor kembali berada dalam pengawasan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pelayanan Segera (Rush Handling)
Pelayanan segera atas barang impor dalam hal barang-barangnya meliputi organ tubuh manusia (ginjal, kornea mata, atau darah), jenazah atau abu jenazah, barang yang dapat merusak lingkungan (mengandung radiasi), binatang hidup, tumbuhan hidup, surat kabar, majalah peka waktu, barang berupa dokumen. Dalam hal memperoleh pelayanan segera, Importir mengajukan :
- dokumen pelengkap & jaminan (BM+Cukai+PDRI), dengan catatan importir wajib mengajukan PIB definif dengan penetapan jalur hijau tanpa diterbitkan SPPB dalam waktu paling lama 7(tujuh) hari kerja sejak tanggal pengeluaran barang impor;
- PIBT & lampiran (dokumen pelengkap pabean, bukti pembayaran atau jaminan (BM+Cukai+PDRI)).
Pelayanan Impor di Bea Cukai Surakarta
Dasar Hukum | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 Perdirjen Bea Cukai Nomor PER-09/BC/2018 |
Alur Pelayanan |
|
Persyaratan | 1. Customs Declaration (CD); 2. Form PIBK 3. Pasport; 4. Packing List/Invoice; 5. NPWP; 6. Boarding pass; 7. Dokumen lain: Foto barang |
Jangka Waktu | 1 hari kerja sejak Dokumen PIBK diterima secara lengkap dan benar |
Biaya | 0 Rupiah (Gratis) |
Dasar Hukum | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 Perdirjen Bea Cukai Nomor PER-09/BC/2018 |
Alur Pelayanan |
|
Persyaratan | 1. Customs Declaration (CD); 2. Pasport; 3. Packing List/Invoice (bila ada); 4. NPWP; 5. Boarding pass; 6. Dokumen lain (jika ada). |
Jangka Waktu | 120 menit sejak dokumen CD diterima secara lengkap dan benar sampai diberikan Persetujuan Pengeluaran Barang |
Biaya | 0 Rupiah (Gratis) |
Dasar Hukum | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.10/2019 Perdirjen Bea Cukai Nomor PER-02/BC/2020 |
Alur Pelayanan |
|
Persyaratan | 1. Consigment Note / PIBK / PIB; 2. Packing List/Invoice (bila ada); 3. NPWP (bila ada); 4. Dokumen lain (bila ada). |
Jangka Waktu | 1 hari kerja sejak dokumen divalidasi oleh sistem komputer pelayanan. |
Biaya | 0 Rupiah (Gratis) |
Dasar Hukum | 1. | Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER16/BC/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai | ||
---|---|---|---|---|
2. | Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER16/BC/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai | |||
3. | Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER30/BC/2016 Tentang perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai | |||
4. | Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER37/BC/2016 Tentang perubahan kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai | |||
5. | Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER07/BC/2017 Tentang perubahan ketiga atas Peraturan – 67 – Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai | |||
6. | Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER26/BC/2017 Tentang perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-12/BC/2016 Tentang Pemeriksaan Fisik Barang Impor | |||
7. | Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER09/BC/2019 Tentang perubahan keempat atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai | |||
Persyaratan Pelayanan | 1. | Importir /PPJK melakukan pengajuan PIB | ||
2. | Dalam hal terdapat ketentuan lartas disampaikan dokumen persyaratanya | |||
3. | Importir harus : a. melakukan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor sesuai kode billing pembayaran atau menyerahkan jaminan b. menyerahkan dokumen pelengkap pabean c. menyerahkan Pemberitahuan Kesiapan Barang untuk dasar pemeriksaan fisik dan menyediakan TKBM yang memadai d. menyerahkan Uraian tambahan (NPD dan DNP dan/atau konsultasi) yang diminta petugas pelayanan dalam rangka penelitian pabean | |||
Sistem, Mekanisme Dan Prosedur | 1. | Importir mengajukan PIB melalui Sistem Komputer Pelayanan | ||
2. | SKP melakukan penelitian dokumen dan larangan pembatasan | |||
3. | SKP menerbitkan tanggal dan nomor PIB dan SPJM | |||
4. | SKP menunjuk pemeriksa barang dan instruksi pemeriksaan | |||
5. | Pejabat pemeriksa fisik melakukan pemeriksaan dan mengambil barang contoh apabila diminta pejabat pemeriksa dokumen | |||
6. | Pejabat pemeriksa dokumen melakukan penetapan / tarif | |||
7 | Dalam hal diterbitkan SPTNP importir melakukan pemabayaran kekurangan Bea Masuk dan PDRI | |||
Jangka Waktu | 3 (tiga) hari | |||
Biaya | Tidak dipungut biaya | |||
Produk Pelayanan | 1. Surat Penetapan Jalur Merah (SPJM) | |||
2. Surat Penetapan Barang Larangan Pembatasan (SPBL) | ||||
3. Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) | ||||
4. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) |
Dasar Hukum | 1. | Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai |
---|---|---|
2. | Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-30/BC/2016 Tentang perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai |
|
3. | Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER30/BC/2016 Tentang perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai |
|
4. | Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-07/BC/2017 Tentang perubahan ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai |
|
5. | Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-09/BC/2019 Tentang perubahan keempat atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai |
|
Persyaratan Layanan | 1. | Importir atau PPJK mengajukan PIB melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP) |
2. | Dalam hal barang terkena ketentuan lartas PIB telah dilengkapi dengan Dokumen perijinan yang dipersyaratkan |
|
3. | Importir harus : a. melakukan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor sesuai kode billing pembayaran atau menyerahkan jaminan b. menyerahkan dokumen pelengkap pabean c. menyerahkan Uraian tambahan (NPD dan DNP dan/atau konsultasi) yang diminta petugas pelayanan dalam rangka penelitian pabean |
|
4. | Dalam hal diterbitkan SPTNP, Importir melakukan pembayaran kekurangan Bea Masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor, atau penyesuaian jaminan |
|
Sistem, Mekanisme Dan Prosedur | 1. | Importir mengajukan PIB melalui Sistem Komputer Pelayanan |
2. | SKP melakukan penelitian dokumen dan larangan pembatasan | |
3. | SKP memberikan nomor dan tanggal pendaftaran PIB dan menerbitkan SPJK |
|
4. | Pejabat pemeriksa dokumen melakukan penetapan / tarif | |
5. | Dalam hal diterbitkan SPTNP importir melakukan pembayaran kekurangan Bea Masuk dan PDRI | |
Jangka Waktu | 3 (tiga) hari kerja | |
Biaya | Tidak dipungut biaya | |
Produk Pelayanan | 1. Surat Penetapan Jalur Kuning (SPJK) | |
2. Surat Penetapan Barang Larangan Pembatasan (SPBL) | ||
3. Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) | ||
4. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) |
Dasar Hukum | 1. | Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai |
---|---|---|
2. | Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-30/BC/2016 Tentang perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai |
|
3. | Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER30/BC/2016 Tentang perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai |
|
4. | Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-07/BC/2017 Tentang perubahan ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai |
|
5. | Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-09/BC/2019 Tentang perubahan keempat atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai |
|
Persyaratan Layanan | 1. | Importir atau PPJK mengajukan PIB melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP) |
2. | Dalam hal barang terkena ketentuan lartas PIB telah dilengkapi dengan Dokumen perijinan yang dipersyaratkan | |
3. | Importir harus : a. melakukan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor sesuai kode billing pembayaran atau menyerahkan jaminan b. menyerahkan dokumen pelengkap pabean c. menyerahkan Uraian tambahan (NPD dan DNP dan/atau konsultasi) yang diminta petugas pelayanan dalam rangka penelitian pabean |
|
4. | Dalam hal diterbitkan SPTNP, Importir melakukan pembayaran kekurangan Bea Masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor, atau penyesuaian jaminan | |
Sistem, Mekanisme Dan Prosedur | 1. | Importir mengajukan PIB melalui Sistem Komputer Pelayanan |
2. | SKP melakukan penelitian dokumen dan larangan pembatasan | |
3. | SKP memberikan nomor dan tanggal pendaftaran PIB dan menerbitkan SPJK | |
4. | Unit pengawas dapat melakukan pemeriksaan fisik apabila ditemukan selisih jumlah dan jenis barang | |
5. | Pejabat pemeriksa dokumen melakukan penetapan / tarif | |
6. | Dalam hal diterbitkan SPTNP importir melakukan pembayaran kekurangan Bea Masuk dan PDRI | |
Jangka Waktu | Paling lambat 15 menit sejak mendapat nomor pendaftaran sampai diterbitkan SPPB |
|
Biaya | Tidak dipungut biaya | |
Produk Pelayanan | 1. Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) 2. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) |
Dasar Hukum | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.04/2007 Tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor. |
|
---|---|---|
Persyaratan Layanan | 1. | Fotocopy PEB |
2. | Invoice yang mencantumkan harga bagian (parts) pengganti yang ditambahkan dan dan/atau biaya perbaikan/pengerjaan. |
|
3. | Bill Of Lading atau Sea Way Bill atau Air Way Bill pada saat ekspor dan impor |
|
4. | Surat Uraian dari pihak terkait di luar negeri yang menjelaskan mengenai alasan pengembalian barang ekspor |
|
Sistem, Mekanisme Dan Prosedur | 1. | Importir / Eksportir menyampaikan permohonan beserta kelengkapanya |
2. | Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian | |
3. | Pejabat administrator memberikan persetujuan / penolakan | |
4. | Pejabat Bea dan Cukai menyerahkan hardcopy Keputusan Persetujuan Reimpor, |
|
Jangka Waktu | Paling lama 2 (dua) hari kerja yang dimulai sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar sampai dengan penerbitan Keputusan Persetujuan Reimpor atau Surat Penolakan dengan disertai alasan penolakan |
|
Biaya | Tidak Dipungut Biaya | |
Produk Pelayanan | Keputusan Persetujuan Reimpor atau Surat Penolakan |
Download: Leaflet Impor.pdf