IMPOR

Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean

Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan

Impor untuk Dipakai

Impor untuk dipakai adalah:

  1. Memasukkan barang ke dalam daerah pabean dengan tujuan untuk dipakai; atau
  2. memasukkan barang ke dalam daerah pabean untuk dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia

Barang impor ini dapat dikeluarkan setelah menyerahkan pemberitahuan pabean dan melunasi bea masuk; menyerahkan pemberitahuan pabean dan jaminan; atau menyerahkan dokumen pelengkap pabean dan jaminan. Pemberitahuan pabean tersebut berupa :

  1. Pemberitahuan Impor Barang atau PIB (BC 2.0), yang dibuat berdasarkan dokumen pelengkap pabean dan hasil penghitungan sendiri Bea Masuk, Cukai dan PDRI yang harus dibayar serta diajukan untuk setiap pengimporan atau secara berkala dalam periode tertentu;
  2. Pemberitahuan Impor Barang Tertentu (BC 2.1), terhadap : barang pindahan; barang impor sementara yang dibawa oleh penumpang; barang impor melalui jasa titipan; barang impor tertentu yang akan ditetapkan oleh Dirjen BC;
  3. Custom Declaration (BC 2.2) untuk barang penumpang dan awak sarana pengangkut;
  4. Pencacahan dan Pembeaan Kiriman Pos (PPKP) untuk barang impor melalui PT (Persero) Pos Indonesia; atau
  5. Pemberitahuan Lintas Barang untuk barang impor pelintas batas.

Pengajuan PIB (BC 2.0) dilakukan secara manual atau melalui komputer yang on-line dengan sistem PDE Kepabeanan. Sementara untuk pembayaran bea masuk, cukai dan PDRI terlaksana di Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi, baik yang telah terhubung secara on-line dengan sistem PDE.

Impor Sementara

Barang impor tersebut dimaksudkan untuk diekspor kembali dengan jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun, dan sampai saat diekspor kembali berada dalam pengawasan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Pelayanan Segera (Rush Handling)

Pelayanan segera atas barang impor dalam hal barang-barangnya meliputi organ tubuh manusia (ginjal, kornea mata, atau darah), jenazah atau abu jenazah, barang yang dapat merusak lingkungan (mengandung radiasi), binatang hidup, tumbuhan hidup, surat kabar, majalah peka waktu, barang berupa dokumen. Dalam hal memperoleh pelayanan segera, Importir mengajukan :

  1. dokumen pelengkap & jaminan (BM+Cukai+PDRI), dengan catatan importir wajib mengajukan PIB definif dengan penetapan jalur hijau tanpa diterbitkan SPPB dalam waktu paling lama 7(tujuh) hari kerja sejak tanggal pengeluaran barang impor;
  2. PIBT & lampiran (dokumen pelengkap pabean, bukti pembayaran atau jaminan (BM+Cukai+PDRI)).

Pelayanan Impor di Bea Cukai Surakarta

Dasar HukumPeraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017
Perdirjen Bea Cukai Nomor PER-09/BC/2018
Alur Pelayanan

  1. Penumpang menyerahkan CD (Customs Declaration) BC 2.2 kepada petugas Bea dan Cukai;

  2. Petugas Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan barang melalui x-ray;

  3. Apabila ditemukan barang impor yang dibawa oleh penumpang selain barang pribadi, penumpang mengisi form PIBK;

  4. Petugas Bea dan Cukai melakukan penelitian dan penetapan bea masuk dan PDRI serta menerbitkan kode billing atau bukti penerimaan pembayaran manual (BPPM);

  5. Penumpang melakukan pembayaran dengan menggunakan sistem billing melalui elektronik data capture (EDC), Mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Mobile Bangking, bukti penerimaan pembayaran manual (BPPM);

  6. Setelah dilunasi, Petugas Bea dan Cukai memberikan persetujuan pengeluaran barang.

Persyaratan1. Customs Declaration (CD);
2. Form PIBK
3. Pasport;
4. Packing List/Invoice;
5. NPWP;
6. Boarding pass;
7. Dokumen lain: Foto barang
Jangka Waktu1 hari kerja sejak Dokumen PIBK diterima secara lengkap dan benar
Biaya0 Rupiah (Gratis)

Dasar HukumPeraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017
Perdirjen Bea Cukai Nomor PER-09/BC/2018
Alur Pelayanan

  1. Penumpang / Awak Sarana Pengangkut (ASP) menyerahkan CD (Customs Declaration) BC 2.2 kepada petugas Bea dan Cukai;

  2. Petugas Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan barang melalui x-ray;

  3. Apabila ditemukan barang impor yang dibawa oleh penumpang untuk keperluan pribadi dengan nilai pabean melebihi batas pembebasan Bea Masuk yaitu USD 500, maka atas kelebihan nilai pabean barang pribadi penumpang tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI);

  4. Apabila ditemukan barang impor yang dibawa oleh ASP untuk keperluan pribadi dengan nilai pabean melebihi batas pembebasan Bea Masuk yaitu USD 50, maka atas kelebihan nilai pabean barang pribadi ASP tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI);

  5. Petugas Bea dan Cukai melakukan perhitungan bea masuk dan PDRI yang dikenakan serta menerbitkan kode billing atau bukti penerimaan pembayaran manual (BPPM) sebagai dasar pembayaran;

  6. Penumpang dan ASP melakukan pembayaran dengan menggunakan sistem billing melalui elektronik data capture (EDC), Mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Mobile Bangking, bukti penerimaan pembayaran manual (BPPM);

  7. Setelah dilunasi, Petugas Bea dan Cukai memberikan persetujuan pengeluaran barang.

Persyaratan1. Customs Declaration (CD);
2. Pasport;
3. Packing List/Invoice (bila ada);
4. NPWP;
5. Boarding pass;
6. Dokumen lain (jika ada).
Jangka Waktu120 menit sejak dokumen CD diterima secara lengkap dan benar sampai diberikan Persetujuan Pengeluaran Barang
Biaya0 Rupiah (Gratis)

Dasar HukumPeraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.10/2019
Perdirjen Bea Cukai Nomor PER-02/BC/2020
Alur Pelayanan

  1. Pihak Kantor Pos menyerahkan barang kiriman kepada Petugas Bea dan Cukai sesuai dengan dokumen BC 1.4;;

  2. Petugas Bea dan Cukai melakukan pengecekan kesesuaian barang yang diserahkan oleh pihak Kantor Pos dengan dokumen BC 1.4;

  3. Petugas Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan barang kiriman dengan menggunakan mesin pemindai (X-Ray);

  4. Petugas Kantor Pos melakukan input dokumen Consigment Note pada aplikasi modul Pengguna Jasa;

  5. Atas barang kiriman pos dengan nilai FOB kurang dari 3 USD diberikan pembebasan Bea Masuk. Atas barang kiriman dengan nilai FOB 3 USD s.d 1500 USD diinput menggunakan dokumen CN (Consigment Note) dan dikenakan Bea Masuk 7,5% dan PPN 10% (kecuali untuk barang berupa Produk Tekstil, Alas Kaki, dan Tas menggunakan tarif MFN (Most Favourable Nation);

  6. Atas barang kiriman melebihi FOB 1500 USD diselesaikan dengan dokumen PIBK untuk penerima pribadi, dan PIB untuk Badan Usaha;

  7. Petugas Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan fisik barang atas barang kiriman berdasarkan manajemen resiko dengan disaksikan petugas kantor pos;

  8. Petugas Bea dan Cukai yang melakukan pemeriksaan fisik barang dan menuangkan hasil pemeriksaan pada Laporan Hasil Pemeriksaaan pada Sistem Komputer Pelayanan;

  9. Petugas Bea dan Cukai melakukan penelitian atas kebenaran nilai pabean;

  10. Apabila atas penelitian tersebut kedapatan barang berupa larangan dan pembatasan, petugas menerbitkan SPBL (Surat Pemberitahuan Barang Lartas);

  11. Jika dalam proses penelitian diperlukan data dan/atau dokumen tambahan, petugas Bea dan Cukai menerbitkan Nota Permintaan Data dan/atau Dokumen Barang Kiriman (NPD-BK);

  12. Petugas Bea dan Cukai menerbitkan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai dan Pajak (SPPBMCP) atas penetapan Penelitian sekaligus sebagai dokumen pengeluaran barang kiriman pos;

  13. Petugas Bea dan Cukai menyerahkan barang kiriman pos yang telah diselesaikan formalitas kepabeanan kepada petugas kantor pos untuk dilakukan pengiriman kepada penerima barang.

Persyaratan1. Consigment Note / PIBK / PIB;
2. Packing List/Invoice (bila ada);
3. NPWP (bila ada);
4. Dokumen lain (bila ada).
Jangka Waktu1 hari kerja sejak dokumen divalidasi oleh sistem komputer pelayanan.
Biaya0 Rupiah (Gratis)

Dasar Hukum 1.Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER16/BC/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran
Barang Impor Untuk Dipakai
2.Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER16/BC/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran
Barang Impor Untuk Dipakai
3.Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER30/BC/2016 Tentang perubahan atas Peraturan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk
Dipakai
4.Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER37/BC/2016 Tentang perubahan kedua atas Peraturan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor
Untuk Dipakai
5.Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER07/BC/2017 Tentang perubahan ketiga atas Peraturan
– 67 –
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor
Untuk Dipakai
6.Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER26/BC/2017 Tentang perubahan atas Peraturan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-12/BC/2016 Tentang
Pemeriksaan Fisik Barang Impor
7.Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER09/BC/2019 Tentang perubahan keempat atas Peraturan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor
Untuk Dipakai
Persyaratan Pelayanan1.Importir /PPJK melakukan pengajuan PIB
2.Dalam hal terdapat ketentuan lartas disampaikan dokumen persyaratanya
3.Importir harus :
a. melakukan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak
dalam rangka impor sesuai kode billing pembayaran
atau menyerahkan jaminan
b. menyerahkan dokumen pelengkap pabean
c. menyerahkan Pemberitahuan Kesiapan Barang
untuk dasar pemeriksaan fisik dan menyediakan
TKBM yang memadai
d. menyerahkan Uraian tambahan (NPD dan DNP
dan/atau konsultasi) yang diminta petugas
pelayanan dalam rangka penelitian pabean
Sistem, Mekanisme
Dan Prosedur
1.Importir mengajukan PIB melalui Sistem Komputer Pelayanan
2.SKP melakukan penelitian dokumen dan larangan pembatasan
3.SKP menerbitkan tanggal dan nomor PIB dan SPJM
4.SKP menunjuk pemeriksa barang dan instruksi pemeriksaan
5.Pejabat pemeriksa fisik melakukan pemeriksaan dan mengambil barang contoh apabila diminta pejabat pemeriksa dokumen
6.Pejabat pemeriksa dokumen melakukan penetapan / tarif
7Dalam hal diterbitkan SPTNP importir melakukan pemabayaran kekurangan Bea Masuk dan PDRI
Jangka Waktu3 (tiga) hari
BiayaTidak dipungut biaya
Produk Pelayanan1. Surat Penetapan Jalur Merah (SPJM)
2. Surat Penetapan Barang Larangan Pembatasan (SPBL)
3. Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP)
4. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)

Dasar Hukum1.Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai
2.Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-30/BC/2016 Tentang perubahan atas Peraturan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk
Dipakai
3.Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER30/BC/2016 Tentang perubahan atas Peraturan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk
Dipakai
4.Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-07/BC/2017 Tentang perubahan ketiga atas Peraturan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor
Untuk Dipakai
5.Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-09/BC/2019 Tentang perubahan keempat atas Peraturan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor
Untuk Dipakai
Persyaratan Layanan1.Importir atau PPJK mengajukan PIB melalui Sistem
Komputer Pelayanan (SKP)
2.Dalam hal barang terkena ketentuan lartas PIB telah
dilengkapi dengan Dokumen perijinan yang
dipersyaratkan
3.Importir harus :
a. melakukan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak
dalam rangka impor sesuai kode billing pembayaran
atau menyerahkan jaminan
b. menyerahkan dokumen pelengkap pabean
c. menyerahkan Uraian tambahan (NPD dan DNP
dan/atau konsultasi) yang diminta petugas pelayanan
dalam rangka penelitian pabean
4.Dalam hal diterbitkan SPTNP, Importir melakukan
pembayaran kekurangan Bea Masuk, cukai dan pajak
dalam rangka impor, atau penyesuaian jaminan
Sistem, Mekanisme
Dan Prosedur
1.Importir mengajukan PIB melalui Sistem Komputer Pelayanan
2.SKP melakukan penelitian dokumen dan larangan pembatasan
3.SKP memberikan nomor dan tanggal pendaftaran PIB
dan menerbitkan SPJK
4.Pejabat pemeriksa dokumen melakukan penetapan / tarif
5.Dalam hal diterbitkan SPTNP importir melakukan pembayaran kekurangan Bea Masuk dan PDRI
Jangka Waktu3 (tiga) hari kerja
BiayaTidak dipungut biaya
Produk Pelayanan1. Surat Penetapan Jalur Kuning (SPJK)
2. Surat Penetapan Barang Larangan Pembatasan (SPBL)
3. Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP)
4. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)

Dasar Hukum1.Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai
2.Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-30/BC/2016 Tentang perubahan atas Peraturan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk
Dipakai
3.Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER30/BC/2016 Tentang perubahan atas Peraturan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk
Dipakai
4.Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-07/BC/2017 Tentang perubahan ketiga atas Peraturan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor
Untuk Dipakai
5.Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-09/BC/2019 Tentang perubahan keempat atas Peraturan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor
Untuk Dipakai
Persyaratan Layanan1.Importir atau PPJK mengajukan PIB melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP)
2.Dalam hal barang terkena ketentuan lartas PIB telah dilengkapi dengan Dokumen perijinan yang dipersyaratkan
3.Importir harus :
a. melakukan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak
dalam rangka impor sesuai kode billing pembayaran
atau menyerahkan jaminan
b. menyerahkan dokumen pelengkap pabean
c. menyerahkan Uraian tambahan (NPD dan DNP
dan/atau konsultasi) yang diminta petugas pelayanan
dalam rangka penelitian pabean
4.Dalam hal diterbitkan SPTNP, Importir melakukan pembayaran kekurangan Bea Masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor, atau penyesuaian jaminan
Sistem, Mekanisme
Dan Prosedur
1.Importir mengajukan PIB melalui Sistem Komputer Pelayanan
2.SKP melakukan penelitian dokumen dan larangan pembatasan
3.SKP memberikan nomor dan tanggal pendaftaran PIB dan menerbitkan SPJK
4.Unit pengawas dapat melakukan pemeriksaan fisik apabila ditemukan selisih jumlah dan jenis barang
5.Pejabat pemeriksa dokumen melakukan penetapan / tarif
6.Dalam hal diterbitkan SPTNP importir melakukan pembayaran kekurangan Bea Masuk dan PDRI
Jangka WaktuPaling lambat 15 menit sejak mendapat nomor pendaftaran sampai
diterbitkan SPPB
BiayaTidak dipungut biaya
Produk Pelayanan1. Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP)
2. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)

Dasar HukumPeraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.04/2007
Tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor
Kembali Barang yang Telah Diekspor.
Persyaratan Layanan1.Fotocopy PEB
2.Invoice yang mencantumkan harga bagian (parts)
pengganti yang ditambahkan dan dan/atau biaya
perbaikan/pengerjaan.
3.Bill Of Lading atau Sea Way Bill atau Air Way Bill pada
saat ekspor dan impor
4.Surat Uraian dari pihak terkait di luar negeri yang
menjelaskan mengenai alasan pengembalian barang
ekspor
Sistem, Mekanisme Dan Prosedur1.Importir / Eksportir menyampaikan permohonan beserta kelengkapanya
2.Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian
3.Pejabat administrator memberikan persetujuan / penolakan
4.Pejabat Bea dan Cukai menyerahkan hardcopy
Keputusan Persetujuan Reimpor,
Jangka WaktuPaling lama 2 (dua) hari kerja yang dimulai sejak
permohonan diterima secara lengkap dan benar sampai
dengan penerbitan Keputusan Persetujuan Reimpor atau
Surat Penolakan dengan disertai alasan penolakan
BiayaTidak Dipungut Biaya
Produk PelayananKeputusan Persetujuan Reimpor atau Surat Penolakan

Download: Leaflet Impor.pdf