IMPOR
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean
Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean
Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang KepabeananImpor untuk Dipakai
Impor untuk dipakai adalah:
- Memasukkan barang ke dalam daerah pabean dengan tujuan untuk dipakai; atau
- memasukkan barang ke dalam daerah pabean untuk dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia
Barang impor ini dapat dikeluarkan setelah menyerahkan pemberitahuan pabean dan melunasi bea masuk; menyerahkan pemberitahuan pabean dan jaminan; atau menyerahkan dokumen pelengkap pabean dan jaminan. Pemberitahuan pabean tersebut berupa :
- Pemberitahuan Impor Barang atau PIB (BC 2.0), yang dibuat berdasarkan dokumen pelengkap pabean dan hasil penghitungan sendiri Bea Masuk, Cukai dan PDRI yang harus dibayar serta diajukan untuk setiap pengimporan atau secara berkala dalam periode tertentu;
- Pemberitahuan Impor Barang Tertentu (BC 2.1), terhadap : barang pindahan; barang impor sementara yang dibawa oleh penumpang; barang impor melalui jasa titipan; barang impor tertentu yang akan ditetapkan oleh Dirjen BC;
- Custom Declaration (BC 2.2) untuk barang penumpang dan awak sarana pengangkut;
- Pencacahan dan Pembeaan Kiriman Pos (PPKP) untuk barang impor melalui PT (Persero) Pos Indonesia; atau
- Pemberitahuan Lintas Barang untuk barang impor pelintas batas.
Pengajuan PIB (BC 2.0) dilakukan secara manual atau melalui komputer yang on-line dengan sistem PDE Kepabeanan. Sementara untuk pembayaran bea masuk, cukai dan PDRI terlaksana di Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi, baik yang telah terhubung secara on-line dengan sistem PDE.
Impor Sementara
Barang impor tersebut dimaksudkan untuk diekspor kembali dengan jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun, dan sampai saat diekspor kembali berada dalam pengawasan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pelayanan Segera (Rush Handling)
Pelayanan segera atas barang impor dalam hal barang-barangnya meliputi organ tubuh manusia (ginjal, kornea mata, atau darah), jenazah atau abu jenazah, barang yang dapat merusak lingkungan (mengandung radiasi), binatang hidup, tumbuhan hidup, surat kabar, majalah peka waktu, barang berupa dokumen. Dalam hal memperoleh pelayanan segera, Importir mengajukan :
- dokumen pelengkap & jaminan (BM+Cukai+PDRI), dengan catatan importir wajib mengajukan PIB definif dengan penetapan jalur hijau tanpa diterbitkan SPPB dalam waktu paling lama 7(tujuh) hari kerja sejak tanggal pengeluaran barang impor;
- PIBT & lampiran (dokumen pelengkap pabean, bukti pembayaran atau jaminan (BM+Cukai+PDRI)).
Pelayanan Impor di Bea Cukai Surakarta
Dasar Hukum | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 Perdirjen Bea Cukai Nomor PER-09/BC/2018 |
Alur Pelayanan |
|
Persyaratan | 1. Customs Declaration (CD); 2. Form PIBK 3. Pasport; 4. Packing List/Invoice; 5. NPWP; 6. Boarding pass; 7. Dokumen lain: Foto barang |
Jangka Waktu | 1 hari kerja sejak Dokumen PIBK diterima secara lengkap dan benar |
Biaya | 0 Rupiah (Gratis) |
Dasar Hukum | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 Perdirjen Bea Cukai Nomor PER-09/BC/2018 |
Alur Pelayanan |
|
Persyaratan | 1. Customs Declaration (CD); 2. Pasport; 3. Packing List/Invoice (bila ada); 4. NPWP; 5. Boarding pass; 6. Dokumen lain (jika ada). |
Jangka Waktu | 120 menit sejak dokumen CD diterima secara lengkap dan benar sampai diberikan Persetujuan Pengeluaran Barang |
Biaya | 0 Rupiah (Gratis) |
Dasar Hukum | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.10/2019 Perdirjen Bea Cukai Nomor PER-02/BC/2020 |
Alur Pelayanan |
|
Persyaratan | 1. Consigment Note / PIBK / PIB; 2. Packing List/Invoice (bila ada); 3. NPWP (bila ada); 4. Dokumen lain (bila ada). |
Jangka Waktu | 1 hari kerja sejak dokumen divalidasi oleh sistem komputer pelayanan. |
Biaya | 0 Rupiah (Gratis) |
Download: Leaflet Impor.pdf