BARANG BAWAAN PENUMPANG

Barang impor bawaan Penumpang atau barang impor bawaan Awak Sarana Pengangkut terdiri atas:
  • barang pribadi Penumpang atau barang pribadi Awak Sarana Pengangkut yang dipergunakan/dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use);
  • barang impor yang dibawa oleh Penumpang atau barang impor yang dibawa oleh Awak Sarana Pengangkut selain barang pribadi (non-personal use)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 Pasal 7

Perlakuan Bea Masuk dan Pajak untuk Barang Pribadi Penumpang

Barang pribadi penumpang yang digunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use), yang diperoleh dari luar Daerah Pabean dan tidak akan dibawa kembali ke luar Daerah Pabean, dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 500 (lima ratus Dolar Amerika Serikat) per orang untuk setiap kedatangan diberikan pembebebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PPN, PPnBM dan PPh pasal 22).

Apabila melebihi batas nilai pabean sebagaimana tersebut di atas, atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Terhadap barang pribadi penumpang yang digunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use) yang merupakan barang kena cukai, diberikan pembebasan cukai untuk setiap orang dewasa dengan jumlah paling banyak:

  • 200 batang sigaret
  • 25 batang cerutu
  • 100 gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya;
  • 1 liter minuman mengandung etil alkohol

Dalam hal produk hasil tembakau lainnya sebagaimana dimaksud pada huruf a terdiri atas lebih dari 1 (satu) jenis produk hasil tembakau, pembebasan bea masuk dan/atau cukai diberikan setara dengan perbandingan jumlah per jenis produk hasil tembakau lainnya tersebut.

Apabila melebihi jumlah sebagaimana dimaksud di atas, terhadap kelebihan jumlah tersebut langsung dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan atau tanpa disaksikan Penumpang yang bersangkutan.

Barang impor yang dibawa oleh Penumpang atau barang impor yang dibawa oleh Awak Sarana Pengangkut selain barang pribadi (non-personal use) dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Perlakuan Bea Masuk dan Pajak untuk Barang Awak Sarana Pengangkut

Terhadap barang pribadi awak sarana pengangkut yang digunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use) yang diperoleh dari luar Daerah Pabean dan tidak akan dibawa kembali ke luar Daerah Pabean dengan nilai pabean paling banyak FOB USD50.00 (lima puluh United States Dollar) per orang untuk setiap kedatangan, diberikan pembebasan bea masuk.

Apabila lebih dari FOB USD 50.00 (lima puluh United States Dollar) per orang, atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Terhadap barang pribadi Awak Sarana Pengangkut yang digunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi (personal use) yang merupakan barang kena cukai, diberikan pembebasan cukai, dengan jumlah paling banyak:

  • 40 (empat puluh) batang sigaret, 10 (sepuluh) batang cerutu, atau 40 (empat puluh) gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya; dan/ atau
  • 350 (tiga ratus lima puluh) mililiter minuman mengandung etil alkohol.

Dalam hal produk hasil tembakau lainnya terdiri atas lebih dari 1 (satu) jenis produk hasil tembakau, pembebasan bea masuk dan/atau cukai diberikan setara dengan perbandingan jumlah per jenis produk hasil tembakau lainnya tersebut.

Apabila melebihi jumlah sebagaimana dimaksud di atas, maka atas kelebihan jumlah tersebut langsung dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan atau tanpa disaksikan Awak Sarana Pengangkut yang bersangkutan

Pemberitahuan Pabean

Barang impor yang dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean.

Pemberitahuan pabean dapat dilakukan secara lisan atau disampaikan secara tertulis.

Pemberitahuan secara tertulis disampaikan dengan menggunakan:

  • Customs Declaration (CD); atau
  • Pemberitahuan Impor Barang Khusus.

Customs Declaration atau Pemberitahuan Impor Barang Khusus dimaksud, dapat disampaikan paling lambat pada saat kedatangan penumpang atau awak sarana pengangkut dalam bentuk:

  • data elektronik; atau
  • tulisan di atas formulir.

Tarif Impor dan Nilai Pabean

Barang Impor Bawaan Penumpang (personal use) yang melebihi FOB US$ 500 akan dikenakan:

Tarif Bea Masuk: 10%

Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor bawaan penumpang dikurangi dengan FOB USD 500. Sedangkan untuk barang impor barang awak sarana pengangkut dikurangi dengan FOB USD 50.