BARANG KIRIMAN

“Barang kiriman adalah barang barang impor yang dikirim oleh pengirim tertentu di luar negeri melalui Penyelenggara Pos kepada penerima tertentu di dalam negeri”

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.10/2019

Secara rinci perihal barang kiriman atau paket yang dikirim melalui perusahaan Penyelenggara Pos adalah sebagai berikut:

  1. Barang Kiriman yang nilainya kurang dari FOB USD 3.00 (Tiga United States Dollar) per orang per kiriman, dibebaskan dari kewajiban pembayaran Bea Masuk (BM), sedangkan jika lebih FOB USD 3.00 (Tiga United States Dollar) dipungut Bea Masuk ;
  2. Barang Kiriman yang nilainya sampai dengan FOB USD 1500 (seribu lima ratus United States Dollar) dipungut PPN dan  tidak dipungut PPh, sedangkan jika lebih dari FOB USD 1500 (seribu lima ratus United States Dollar) dikenakan pembebanan tarif Bea Masuk Umum atau MFN (Most Favourable Nations)
  3. Barang Kiriman dengan nilai pabean lebih dari USD 1500.00 (seribu lima ratus United States Dollar) diberitahukan dengan dokumen PIB dalam hal Penerima Barang merupakan badan usaha atau PIBK dalam hal Penerima Barang bukan merupakan badan usaha
  4. Barang kiriman sampel/hadiah/gift diperlakukan ketentuan kepabeanan, yakni ditetapkan nilai pabeannya oleh Petugas Bea dan Cukai berdasarkan data harga pembanding, jika data harga pembanding sama dengan atau lebih rendah dari FOB USD 3.00 maka terhadap barang kiriman sampel/hadiah/gift tersebut tidak akan dikenakan bea masuk, namun jika data harga pembanding lebih tinggi dari FOB USD 3.00 maka terhadap barang kiriman sampel/hadiah/gift tersebut akan dikenakan bea masuk;
  5. PPh dikecualikan dari pemungutan dengan pertimbangan impor barang kiriman pada umumnya merupakan barang konsumsi akhir
  6. Barang impor yang dikategorikan sebagai barang mewah (seperti tas branded, berlian dll) berdasarkan peraturan di bidang perpajakan, dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang kriteria dan besaran tarifnya telah ditentukan;

TARIF BARANG KHUSUS

Tarif BM barang kiriman sebesar 7.5% dikecualikan barang barang dibawah ini yang mengikuti tarif MFN yaitu:

  • Tas Kode Hs: 4204 dikenakan BM 15% – 20%
  • Sepatu Kode Hs: 64 dikenakan BM 25% – 30%
  • Produk Tekstil Kode Hs: 61,62,63 dikenakan BM 15%-25%

PEMBEBASAN BARANG KENA CUKAI

Barang Kena Cukai (BKC) hanya di izinkan per penerima barang per kiriman, paling banyak :

  • 40 batang sigaret; atau
  • 5 batang cerutu; atau
  • 40 gram tembakau iris atau hasil tembakau lainnya berupa :
  • 20 batang apabila dalam bentuk batang;
  • 5 kapsul apabila dalam bentuk kapsul;
  • 30 ml apabila dalam bentuk cair;
  • 4 catridge apabila dalam bentuk catridge;
  • 50 ml atau gram apabila dalam bentuk lainnya;
  • 350 ml minuman mengandung etil alkohol;

Terhadap kelebihannya akan dimusnahkan secara langsung.

PENANGANAN OLEH PEJABAT BEA CUKAI

  1. Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan pabean yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang (official assestment);
  2. Pemeriksaan fisik dilakukan secara selektif dan disaksikan oleh Petugas Penyelenggara Pos guna :
  • menetapkan klasifikasi dan nilai pabean atas barang kiriman;
  • memastikan apakah terhadap barang kiriman terkena ketentuan perijinan dari instansi teknis terkait, seperti :
    – Produk makanan, minuman, obat-obatan harus memperoleh persetujuan dari BPOM; dalam hal kiriman adalah untuk tujuan penelitian termasuk uji klinik, pengembangan produk, sampel registrasi, bantuan/hibah/donasi, tujuan pameran dan penggunaan sendiri/pribadi, dapat melalui mekanisme
    jalur khusus yakni dengan mengajukan Ijin SAS (Special Access Scheme) ke BPOM;
    – Produk Kosmetika harus memperoleh persetujuan dari BPOM berupa SKI (Surat Keterangan Impor);
    – Impor Kiriman Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) buah sebagaimana diatur di Peraturan Menteri Perdagangan;
    – Impor Kiriman Pakaian jadi hanya diperbolehkan maksimal 10 (sepuluh) buah sebagaimana diatur di Peraturan Menteri Perdagangan;
    – Impor Kiriman Produk Elektronik hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) buah sebagaimana diatur di Peraturan Menteri Perdagangan;
    – Produk hewan, tumbuhan dan ikan harus memperoleh ijin pemasukan dari Badan Karantina;
    – Produk senjata api, air softgun dan peralatan sejenis harus mendapatkan ijin dari Kepolisian;
  1. Untuk memastikan apakah barang impor terkena ketentuan larangan dan pembatasan (perijinan), dapat dilihat di http://eservice.insw.go.id/ menu “Lartas Information”, adapun untuk Pengecualian Lartas Barang Kiriman dapat dilihat “Aturan Pengecualian Lartas Barang Kiriman” di Peraturan ;
  2. Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif (pembebanan bea masuk) dan nilai pabean serta menghitung BM dan PDRI yang wajib dilunasi atas barang kiriman;
  3. Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif bea masuk tertinggi jika barang lebih dari 3 jenis;
  4. Dalam rangka penetapan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta informasi (Notifikasi) bukti pendukung transaksi jual beli yang obyektif dan terukur kepada Penerima Barang melalui Penyelenggara Pos, sebagai data pendukung untuk penetapan nilai barang, yaitu bukti bayar;
  5. Pemberitahuan barang kiriman diajukan oleh penyelenggara Pos dengan dokumen daftar barang kiriman, Consigment Note, PIBK (Pemberitahuan Impor Barang Khusus);
  6. Pembayaran BM dan PDRI ke Kas Negara oleh Penyelenggara Pos dilakukan melalui Bank Devisa Persepsi dengan menggunakan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk,Cukai dan/atau Pajak (SPPBMCP) paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkan.
  7. Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk,Cukai dan/atau Pajak (SPPBMCP) jugi berfungsi sebagai persetujuan pengeluaran barang (SPPB).

PENYELESAIAN BARANG KIRIMAN

  1. Pengeluaran barang kiriman hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai dengan penerbitan SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) setelah dipenuhi kewajiban pabean, yaitu :
    – Penyelenggara Pos memberitahukan secara tertulis dengan dokumen PIBK atau Consigment Note;
    – Penerima Barang telah melengkapi Perijinan dari Instansi Teknis Terkait dan menyerahkan kepada Penyelenggara Pos.(jika dibutuhkan)
  2. BM dan PDRI atas barang kiriman yang telah dibayar oleh Penyelenggara Pos dianggap telah disetujui;
  3. Penerima Barang dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai ( Dalam hal ini Kepala KPPBC TMP B Surakarta) atas penetapan yang diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan PER-15/BC/2017 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai pasal 2.
  4. Barang kiriman yang telah berstatus SPPB akan dikirimkan oleh Penyelenggara Pos terkait ke Penerima Barang;
  5. Terhadap barang kiriman yang tidak bisa diterbitkan perijinannya oleh Instansi Terkait, Penerima Barang dapat mengirim kembali ke negara pengirim (RTO/Return To Origin/Re-ekspor) dengan mengajukan permohonan ke Kepala Kantor dan berkoordinasi dengan Penyelenggara Pos terkait;
  6. Barang kiriman yang tidak diselesaikan oleh Penerima Barang lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak kedatangannya akan dianggap sebagai barang yang tidak dikuasai (BCF 1.5) dan dialihkan ke Gudang TPP (Gudang Pabean).
Lacak Barang Kiriman Anda disini : Tracking Barang Kiriman
PEMBERITAHUAN!

Mulai tanggal 1 Desember 2021, berdasarkan keputusan Pos Indonesia, semua penyelesaian kepabeanan barang kiriman dari luar negeri yang melalui Kantor Pos Surakarta telah dilakukan pemusatan di Kantor Pos Pasar Baru Jakarta.

Untuk konfirmasi barang bisa menghubungi Bea Cukai Pasar Baru pada kontak sebagai berikut:
Email: bcpasarbaru@customs.go.id
Khusus keberatan: perbend.bcpasbar@customs.go.id (Ketentuan)
atau bisa mengunjungi website: https://bcpasarbaru.beacukai.go.id/
atau bisa melalui live chat di: bit.ly/bravobc