KAWASAN BERIKAT

“Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/ atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.”

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2021

Fasilitas Kepabeanan

  • Diberikan fasilitas penangguhan Bea Masuk, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh pasal 22 impor atas:
    • Impor barang modal atau peralatan dan peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai oleh pengusaha kawasan berikat (PKB) termasuk PKB merangkap Pengusaha Di Kawasan Berikat (PCKB)
    • Impor barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi PDKB dan semata-mata dipakai di PDKB.
    • Impor barang dan/atau bahan untuk diolah di PDKB.
  • Diberikan fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM atas :
    • Pemasukan Barang Kena Pajak (BKP) dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) ke PDKB untuk diolah lebih lanjut;
    • Pengiriman barang hasil produksi PDKB ke PDKB lainnya untuk diolah lebih lanjut, tidak dipungut PPN dan PPnBM;
    • Pengeluaran barang dan/atau bahan dari PDKB ke perusahaan industry di TLDDP atau PDKB lainnya dalam rangka subkontrak;
    • Penyerahan kembali BKPP hasil pekerjaan subkontrak oleh PKP di TLDDP atau PDKB lainnya kepada PKP PDKB asal;
    • Peminjaman mesin dan/atau peralatan pabrik dalam rangka subkontrak dari PDKB dalam rangka subkontrak dari PDKB kepada perusahaan lainnya dan pengembalian ke PDKB asal;
    • Pemasukan alat pengemas (packing material) dan alat bantu pengemas dari TLDDP ke KB untuk menjadi satu kesatuan dengan barang hasil olahan PDKB.
  • Diberikan fasilitas pembebasan cukai atas:
    • Impor barang dan/atau bahan untuk diolah di PDKB;
    • Pemasukan BKC dari TLDDP ke PDKB untuk diolah lebih lanjut.
  • Pengeluaran barang dari KB yang ditujukan kepada orang yang memperoleh fasilitas pembebasan atau penangguhan bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor, diberikan pembebasan bea masuk, pembebanan cukai, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh pasal 22 impor.
  • Perusahaan berstatus PMDN, PMA Non PMA/PMDN yang berbentuk PT.
  • Memiliki/menguasai kawasan yang berlokasi di kawasan industri atau kawasan peruntukan industri yang ditetapkan Pemda tingkat II.
  • Lokasi kawasan dapat langsung dimasuki dari jalan umum dan dapat dilalui oleh kendaraan pengangkut barang, tidak berhubungan langsung dengan bangunan  lain dan mempunyai fasilitas system hanya satu pintu utama untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke/dari KB.
  • Kawasan memiliki pagar keliling yang merupakan batas pemisah yang jelas dengan kawasan lainnya.
  • PDKB harus memiliki secara terpisah tempat pengolahan, penimbunan bahan baku, barang jadi dan bahan sisa serta barang rusak/busuk.
  • Menyediakan ruangan yang memadai bagi petugas Bea dan Cukai dalam melakukan pekerjaan dan pos penjagaan di pintu utama.
  • Memiliki IT Inventory dan  CCTV yang dapat diakses secara online.
  • Surat permohonan penetapan sebagai Kawasan Berikat serta persetujuan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB)/ PKB merangkap PDKB bermaterai sesuai format yang ditetapkan dalam ketentuan yang berlaku
  • Daftar isian kelengkapan permohonan untuk memperoleh persetujuan sebagai PKB/ PKB merangkap PDKB / PDKB sesuai ketentuan yang berlaku
  • Fotokopi Izin Usaha dan persetujuan lain yang diperlukan dari instansi teknis terkait
  • Fotokopi akte pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang
  • Fotokopi bukti/dokumen kepemilikan atau penguasaan lokasi KB
  • Fotokopi surat pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), fotokopi NPWP dan fotokopi SPT PPh Wajib Pajak tahun terakhir (jika perusahaan belum aktif beroperasi kewajiban melampirkan SPT diganti dengan surat penyataan bermaterai yang menyatakan perusahaan belum beroperasi)
  • Rekomendasi Kepala KPPBC dan Berita Acara Pemeriksaan dari KPPBC setempat yang mengawasi disertai dengan lampirannya berupa peta lokasi/denah/tata letak dan foto-foto tentang lokasi yang akan dijadikan KB yang telah ditandasahkan/distempel oleh KPPBC dimaksud
  • Analisa Mengenai Dampak Lingkungan/UKL dan UPL/ dokumen Lingkungan Hidup
  • Apabila calon KB berada dikawasan industry diwajibkan melampirkan surat keputusan dari instansi teknis terkait yang menetapkan bahwa area yang akan dipakai calon KB merupakan Kawasan Industri disertai surat keterangan domisili dari pengelola kawasan industry dimaksud yang menerangkan tentang keberadaan calon KB benar-benar berada pada kawasan industrinya.

Atau apabila calon KB berada dikawasan peruntukan industry diwajibkan melampirkan surat keputusan dari pemda Tk. II yang menetapkan bahwa lokasi calon KB berada di kawasan peruntukan industry

  • Fotokopi SPR (Surat Pemberitahuan Registrasi)
  • Surat Pernyataan bermaterai tentang kesanggupan membangun system PDE dalam kegiatan kepabeanan yang dapat terintegrasi dengan IT DJBC, disertai dengan bukti pendukung tentang system IT yang telah ada/dibangun diperusahaan

Catatan:

Khusus untuk permohonan PDKB selain semua syarat diatas (kecuali poin g dan h) diwajibkan untuk melampirkan rekomendasi dari PKB, daftar barang modal dan peralatan pabrik, daftar barang jadi, daftara bahan baku dan daftar barang dalam proses.

Pelayanan mengenai Kawasan Berikat di Bea Cukai Surakarta

Dasar HukumPeraturan Menteri Keuangan nomor 65/PMK.04/2021tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018
Pedirjen Bea Cukai Nomor PER-9/BC/2021 tentang Perubahan Atas Pedirjen Bea Cukai Nomor PER-19/BC/2018
Alur Pelayanan
    Permohonan Izin
  1. Pemohon mengajukan surat permohonan secara tertulis dan mengisi data-data sesuai format sebagaimana dalam Lampiran huruf C angka 2 Per-19/BC/2018;

  2. Surat permohonan diajukan dalam bentuk softcopy berupa hasil scan dari dokumen asli yang ditandasahkan dalam media penyimpan data elektronik atau media elektronik lainnya dan melampirkan dokumen-dokumen persyaratan untuk mendapatkan izin Kawasan Berikat;

  3. Pemohon mengajukan permohonan yang disampaikan secara elektronik melalui portal Indonesia National Single Window yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission;

  4. Dalam hal permohonan yang diajukan valid, SKP memberikan respon kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha badan usaha untuk melakukan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan lokasi serta menerbitkan Berita Acara pemeriksaan dokumen dan lokasi;

  5. Dalam hal permohonan yang diajukan tidak valid, SKP memberikan respon kepada perusahaan/ pemohon berupa konfirmasi pemenuhan persyaratan;

  6. Pelayanan oleh KPPBC
  7. Kepala KPPBC melakukan pemeriksaan dokumen dan lokasi atas permohonan yang masuk di wilayah kerjanya, pada tanggal yang diajukan oleh perusahaan/pemohon atau pada tanggal lain sepanjang tidak melewati janji layanan untuk penyelesaian berita acara pemeriksaan dokumen dan lokasi, yaitu 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah pernyataan kesiapan pemeriksaan lokasi dalam permohonan;

  8. Pada saat pemeriksaan dokumen dan lokasi, Kepala KPPBC melakukan:

    • pemeriksaan terhadap pemenuhan syarat lokasi dan sarana prasarana yang dipersyaratkan;

    • validasi atas izin usaha dari instansi teknis terkait dan bukti penguasaan lokasi (perusahaan/pemohon harus menunjukkan dokumen izin usaha dan bukti penguasaan lokasi yang valid);

    • validasi atas kriteria perpajakan berupa status sebagai Pengusah Kena Pajak dan kepatuhan penyampaian SPT serta keterangan tidak memiliki tunggakan Pajak, Bea Masuk, Bea Keluar, dan Cukai yang dikeluarkan oleh instansi terkait;

    • pemeriksaan terhadap pendayagunaan IT Inventory dan CCTV bagi Pengusaha Kawasan Berikat dan PDKB dan harus sudah aktif dan sesuai kriteria pada saat pemeriksaan;

    • meminta perusahaan menyampaikan informasi sekurang-kurangnya berupa:

      • perkiraan investasi;

      • daftar jenis barang yang diimpor;

      • daftar jenis Hasil Produksi; dan

      • jumlah tenaga kerja.


  9. Kepala KPPBC kemudian membuat hasil pemeriksaan dokumen dan lokasi dalam bentuk berita acara pemeriksaan dokumen dan lokasi yang dituangkan dalam SKP;

  10. Dalam hal hasil pemeriksaan dokumen dan lokasi dinyatakan tidak sesuai, maka Kepala KPPBC menyampaikan surat penolakan atas permohonan tersebut melalui SKP dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah;

  11. Dalam hal Berita Acara pemeriksaan dokumen dan lokasi dinyatakan sesuai, Kepala KPPBC menyampaikan rekomedasi kepada Kepala Kantor Wilayah melalui SKP.
Persyaratan
  1. Surat permohonan perusahaan (Surat Kuasa apabila dikuasakan);

  2. Nomor Induk Berusaha (NIB);

  3. Izin usaha perdagangan, izin usaha pengelolaan kawasan, izin usaha industri, atau izin lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan Kawasan;

  4. Konfirmasi status wajib pajak sesuai dengan aplikasi yang menunjukkan valid (jika manual);

  5. Bukti kepemilikan atau penguasaan suatu kawasan, tempat, atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/ tempat dan rencana tata letak/ denah yang akan dijadikan Kawasan Berikat;

  6. pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak dan telah menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan tahun pajak terakhir sesuai dengan kewajibannya;

  7. rekomendasi dari Penyelenggara Kawasan Berikat dalam hal Perusahaan mengajukan permohonan izin PDKB;

  8. Surat pernyataan di atas materai yang menerangkan bahwa Perusahaan dan/atau penanggung jawab perusahaan:

    • tidak pernah melakukan tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman pidana;

    • tidak pernah dinyatakan pailit oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak putusan pailit; dan/atau;

    • tidak memiliki tunggakan utang di bidang kepabeanan, Cukai, dan/atau perpajakan;


  9. Identitas diri penanggung jawab badan usaha (penanggung jawab sesuai dan tercantum dalam akta pendirian perusahaan dan perubahannya);

  10. Akta Pendirian Badan Usaha serta perubahan yang terakhir;

  11. Surat Pernyataan bermeterai terkait dengan rincian bahan baku yang diimpor dan jenis hasil produksi;

  12. Indikator Kinerja Utama (Key Performance Indicator) yang ditargetkan oleh perusahaan untuk mengukur manfaat ekonomi yang timbul dari pemanfaatan fasilitas Kawasan Berikat, serperti peningkatan penghasilan, peningkatan investasi dan peningkatan tenaga kerja;

  13. Lokasi dapat langsung dimasuki dari jalan umum dan dapat dilalui oleh kendaraan pengangkut peti kemas dan/atau sarana pengangkut peti kemas lainnya di air;

  14. mempunyai batas-batas yang jelas berupa pembatas alam atau pembatas buatan berupa pagar pemisah, dengan bangunan, tempat, atau kawasan lain;

  15. Lokasi digunakan untuk melakukan kegiatan industri pengolahan Bahan Baku menjadi Hasil Produksi (bidang industry manufaktur) dengan memperhatikan flowchart produksi;

  16. Mendayagunakan IT Inventory dan closed circuit television (CCTV);

  17. Company Profile (lokasi perusahaan, kapasitas produksi perusahaan, jumlah tenaga kerja, barang modal dan/atau peralatan yang dimiliki perusahaan);

  18. SPI Perusahaan yang baik dan berisi norma waktu penginputan dokumen pabean ke IT Inventory secara realtime;

  19. Surat Tanda Daftar Perusahaan;

  20. Surat Keterangan Domisili dari Kecamatan/Kelurahan setempat;

  21. mempunyai batas-batas yang jelas berupa pembatas alam atau pembatas buatan berupa pagar pemisah, dengan bangunan, tempat, atau kawasan lain;
Jangka Waktu3 hari kerja setelah pernyataan kesiapan pemeriksaan lokasi dalam permohonan
Biaya0 Rupiah (Gratis)

Dasar HukumPeraturan Menteri Keuangan nomor 65/PMK.04/2021
Pedirjen Bea Cukai Nomor PER-9/BC/2021
Persyaratan Layanan1. Formulir BC 2.6.1 yang telah diisi secara lengkap dengan menggunakan aplikasi BC 2.6.1.
2. Surat Persetujuan Kepala Kantor.
3.Bukti Penerimaan Jaminan.
4. Perjanjian antara Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat dengan pengusaha pelaksana subkontrak/perbaikan/ peminjam mesin.
Sistem, Mekanisme Dan Prosedur1. Pemohon mengajukan dokumen BC 2.6.1 secara lengkap melalui SKP.
2. SKP melakukan penelitian dan meberikan respon SPPB BC 2.6.1 / SPJM 2.6.1
3.Pemohon menerima respon SPJM BC 2.6.1 dan menyerahkan dokumen pelengkap pabean dan Bukti Penerimaan Jaminan kepada Pejabat Bea dan Cukai.
4.Pemohon menyatakan kesiapan barang untuk dilakukan proses pemeriksaan fisik barang
5.Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan fisik barang dan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan
Jangka Waktu1.
Dalam hal jalur hijau semua pelayanan dilaksanakan oleh penyelenggara TPB
2.Dalam hal jalur merah
a. 10 (sepuluh) menit sejak Pejabat yang mengawasi TPB menerima dokumen BC 2.6.1 dan dokumen
pelengkap sampai dengan
merekamnya dalam SKP dan menyerahkan kepada Pejabat pemeriksa barang.
b. 15 (lima belas) menit sejak selesainya pemeriksaan fisik barang sampai dengan Pejabat pemeriksa
barang merekam Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP) dan Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang (BAPFB) pada SKP dan menyerahkan
kepada Pejabat yang
mengawasi TPB
c. 10 (sepuluh) menit sejak Pejabat yang mengawasi TPB menerima LHP dan BAPFB sampai dengan
pemberian persetujuan/penolakan pada SKP
BiayaTidak dipungut biaya
Produk PelayananSurat Persetujuan Penyelesaian Dokumen BC 2.6.1 (SPPD BC 2.6.1)

Dasar HukumPeraturan Menteri Keuangan nomor 259/PMK.04/2010
Pedirjen Bea Cukai Nomor PER-2/BC/2011
Alur Pelayanan

  1. Pengguna jasa mengirimkan email berisi dokumen persyaratan dalam bentuk PDF ke email perbend.bctmpbsurakarta@customs.go.id untuk dicek terlebih dahulu sebelum menyerahkan dalam bentuk hardcopy;

  2. Pelaksana pemeriksa Bea dan Cukai meneliti kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan permohonan BPJ (Bukti Penerimaan Jaminan);

  3. Pelaksana melakukan konfirmasi jaminan ke pihak jaminan dengan cara tertulis atau lisan;

  4. Pelaksana membuat konsep BPJ dan mengirimkan kepada Kepala Seksi Perbendaharaan untuk diperiksa dan ditandatangani;

  5. Pelaksana mengunduh dan mencetak BPJ yang telah ditandatangani secara elektronik;

  6. Pelaksana mengirimkan BPJ yang belum ditandatangani melalui e-mail;

  7. Pengguna jasa wajib mengantarkan hardcopy dokumen permohonan jaminan untuk menerima BPJ yang telah ditandatangani.

Persyaratan

  1. Surat permohonan;

  2. Jaminan asli;

  3. Persetujuan Subkontrak;

  4. Kontrak Kerja;

  5. Lembar Perhitungan Nilai Jaminan.


Jangka Waktu30 menit sejak dokumen jaminan asli dan konfirmasi jaminan diterima di Seksi Perbendaharaan
Biaya0 Rupiah (Gratis)

Dasar HukumPeraturan Menteri Keuangan nomor 65/PMK.04/2021tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018
Pedirjen Bea Cukai Nomor PER-9/BC/2021 tentang Perubahan Atas Pedirjen Bea Cukai Nomor PER-19/BC/2018
Persyaratan Layanan
1. Formulir BC 4.0 yang telah diisi dengan lengkap dengan menggunakan aplikasi CEISA TPB.
2. SPPB BC 4.0
3. Sistem Komputer Pelayanan (SKP).
4. Faktur Pajak (bagi pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak)
Sistem, Mekanisme Dan Prosedur1. Pemohon mengajukan dokumen BC 4.0 secara lengkap melalui SKP
2. SKP memberikan respon terhadap permohonan
3. Pemohon melakukan pemasukan barang dengan mencocokkan merek, nomor, ukuran, jumlah, dan jenis kemasan atau petikemas serta identitas sarana pengangkut dengan data yang tercantum pada SPPB BC 4.0
4. Pemohon mengajukan dokumen pelengkap pabean kepada Pejabat Bea dan Cukai
5. Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan fisik barang dan mengambil contoh, potongan, atau foto barang jika diperlukan
Jangka Waktua. Dalam hal atas BC 4.0 ditetapkan SPJM BC 4.0, maka paling lama 2 (dua) hari kerja Penyelenggara/Pengusaha TPB harus menyerahkan hardcopy dokumen BC 4.0 dan dokumen pelengkapnya untuk dilakuka perekaman pada SKP.
b. Dalam hal atas BC 4.0 ditetapkan pemeriksaan fisik (SPPF BC 4.0), maka jangka waktunya paling lama 1 (satu) hari kerja sejak diserahkannya hardcopy dokumen BC 4.0 dan dokumen pelengkapnya sampai dengan perekaman hasil pemeriksaan fisik dalam SKP
c. Jangka waktu pemeriksaan fisik disesuaikan dengan jumlah dan jenis barang yang diperiksa.
BiayaTidak dipungut biaya

Dasar HukumPeraturan Menteri Keuangan nomor 65/PMK.04/2021
Pedirjen Bea Cukai Nomor PER-9/BC/2021
Pedirjen Bea Cukai Nomor PER-7/BC/2021
Alur Pelayanan

  1. Pengguna jasa mengirimkan email berisi dokumen persyaratan dalam bentuk PDF ke email bc25pabeansolo@gmail.com (hardcopy tetap diserahkan ke KPPBC TMP B Surakarta);

  2. Petugas Bea dan Cukai akan meneliti kelengkapan dokumen dan validitas data, kemudian akan membalas email jika dokumen sudah lengkap maupun jika ada kekurangan atau diperlukan revisi;

  3. Jika email dokumen sudah lengkap dan benar, maka Petugas Bea dan Cukai akan meneruskan dokumen kepada Kepala Seksi PKC untuk dilakukan penelitian;

  4. Kepala Seksi PKC akan melakukan penelitian tarif dan nilai pabean atas dokumen BC 25 yang diajukan;

  5. Apabila atas BC 25 sudah sesuai maka akan diterbitkan respon SPPB;

  6. Petugas Bea Cukai akan memberikan notifikasi kepada pengguna jasa melalui email bahwa atas dokumen BC 25 yang diajukan sudah mendapatkan status SPPB atau Pengguna Jasa dapat mengecek secara berkala melalui Modul TPB.

Persyaratan1. Surat Perintah Pemeriksaan Fisik (SPPF);
2. Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM);
3. Berita Acara Pemeriksaan Fisik (BAPF)
4. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
5. Foto Barang
6. Hasil Cetak BC 25
7. Invoice
8. Packing List
9. Sales Contract
10. Billing
11. Bukti Bayar
12. Faktur Pajak
13. NPWP Penerima Barang
14. Lembar Konversi
15. Surat Keputusan Bebas PPh (SKB) – Apabila mendapatkan pembebasan dari Direktorat Jenderal Pajak
16. Dokumen Asal Bahan Baku
Jangka Waktu2,5 hari kerja setelah dokumen diterima lengkap
Biaya0 Rupiah (Gratis)

Dasar HukumPeraturan Menteri Keuangan nomor 65/PMK.04/2021tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018
Pedirjen Bea Cukai Nomor PER-9/BC/2021 tentang Perubahan Atas Pedirjen Bea Cukai Nomor PER-19/BC/2018
Alur Pelayanan
  1. 1. Pengusaha Kawasan Berikat mengajukan surat permohonan persetujuan perusakan kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi, dalam hal ini Kepala KPPBC TMP B Surakarta;

  2. 2. Petugas memeriksa validasi data dan kelengkapan dokumen;

  3. 3. Apabila belum lengkap, petugas akan memberitahukan dokumen yang perlu dilengkapi;

  4. 4. Apabila telah lengkap, petugas akan melanjutkan proses surat permohonan perusakan tersebut;

  5. 5. Kepala Kantor Pabean menerbitkan Surat Persetujuan Perusakan atas permohonan Pengusaha Kawasan Berikat.
Persyaratan
  1. Surat permohonan;

  2. Surat Permohonan Perusakan;

  3. Daftar rincian barang yang akan dirusak;

  4. Keterangan mengenai alasan perusakan dan cara perusakan; dan

  5. Dokumen asal barang.
Jangka Waktu2 hari kerja setelah dokumen diterima lengkap
Biaya0 Rupiah (Gratis)

Dasar HukumPeraturan Menteri Keuangan nomor 65/PMK.04/2021tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018
Pedirjen Bea Cukai Nomor PER-9/BC/2021 tentang Perubahan Atas Pedirjen Bea Cukai Nomor PER-19/BC/2018
Persyaratan Pelayanan 1. daftar rincian barang yang akan dirusak;
2. Uraian mengenai alasan perusakan dan cara perusakan;
3. dokumen asal barang
Sistem, Mekanisme
Dan Prosedur
  1. Pengusaha Kawasan Berikat mengajukan surat permohonan persetujuan pemusnahan kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi, dalam hal ini Kepala KPPBC TMP B Surakarta;

  2. Petugas memeriksa validasi data dan kelengkapan dokumen;

  3. Apabila belum lengkap, petugas akan memberitahukan dokumen yang perlu dilengkapi;

  4. Apabila telah lengkap, petugas akan melanjutkan proses surat permohonan pemusnahan tersebut;

  5. Kepala Kantor Pabean menerbitkan Surat Persetujuan Pemusnahan atas permohonan Pengusaha Kawasan Berikat.
Jangka Waktu2 hari kerja setelah dokumen diterima lengkap
BiayaTidak Dipungut Biaya
Produk PelayananSurat Persetujuan Pemusnahan

Dasar HukumPeraturan Menteri Keuangan nomor 131/PMK.04/2018
Perdirjen Bea Cukai Nomor PER-19/BC/2018
Perdirjen Bea Cukai Nomor PER-7/BC/2021
Alur Pelayanan

  1. Pengguna jasa mengirimkan email berisi dokumen persyaratan dalam bentuk PDF ke email pabeansolo@gmail.com (hardcopy tetap diserahkan ke KPPBC TMP B Surakarta);

  2. Petugas akan meneliti persyaratan dokumen dan akan membalas email jika dokumen siap diproses maupun jika ada kekurangan atau diperlukan revisi;

  3. Jika email sudah mendapat balasan bahwa dokumen siap diproses, maka petugas akan mengonsep surat persetujuan;

  4. Setelah persetujuan ditandatangani/disetujui, dokumen persetujuan dalam bentuk PDF akan dikirimkan ke email pengajuan awal*.

  5. *jika status dokumen sudah SPPD maka diperlukan Nota Dinas ke Direktorat IKC
Persyaratan

  1. Surat permohonan;

  2. Surat pernyataan alasan pembatalan dan posisi barang (bahwa barang belum keluar dari TPB atau belum masuk ke TPB);

  3. Bukti-bukti pendukung permohonan pembatalan:

    • Dokumen pabean sesuai permohonan;

    • Screenshoot respon/status dokumen ditandasahkan hanggar;

    • Invoice, packing list, surat jalan, faktur pajak;

    • Nota penolakan perubahan;

  4. Surat pernyataan bahwa kesalahan tersebut tidak ada unsur kesengajaan dan bersedia melakukan perbaikan SPI agar tidak terjadi kesalahan yang sama di kemudian hari.

Jangka Waktu3 hari kerja setelah dokumen diterima lengkap dan benar
Biaya0 Rupiah (Gratis)

Dasar HukumPeraturan Menteri Keuangan nomor 65/PMK.04/2021
Pedirjen Bea Cukai Nomor PER-9/BC/2021
Persyaratan Layanan1. Formulir BC 2.6.1 yang telah diisi secara lengkap dengan menggunakan aplikasi BC 2.6.1.
2. Surat Persetujuan Kepala Kantor.
3.Bukti Penerimaan Jaminan.
4. Perjanjian antara Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat dengan pengusaha pelaksana subkontrak/perbaikan/ peminjam mesin.
Sistem, Mekanisme Dan Prosedur1. Pemohon mengajukan dokumen BC 2.6.1 secara lengkap melalui SKP.
2. SKP melakukan penelitian dan meberikan respon SPPB BC 2.6.1 / SPJM 2.6.1
3.Pemohon menerima respon SPJM BC 2.6.1 dan menyerahkan dokumen pelengkap pabean dan Bukti Penerimaan Jaminan kepada Pejabat Bea dan Cukai.
4.Pemohon menyatakan kesiapan barang untuk dilakukan proses pemeriksaan fisik barang
5.Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan fisik barang dan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan
Jangka Waktu1.
Dalam hal jalur hijau semua pelayanan dilaksanakan oleh penyelenggara TPB
2.Dalam hal jalur merah
a. 10 (sepuluh) menit sejak Pejabat yang mengawasi TPB menerima dokumen BC 2.6.1 dan dokumen
pelengkap sampai dengan
merekamnya dalam SKP dan menyerahkan kepada Pejabat pemeriksa barang.
b. 15 (lima belas) menit sejak selesainya pemeriksaan fisik barang sampai dengan Pejabat pemeriksa
barang merekam Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP) dan Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang (BAPFB) pada SKP dan menyerahkan
kepada Pejabat yang
mengawasi TPB
c. 10 (sepuluh) menit sejak Pejabat yang mengawasi TPB menerima LHP dan BAPFB sampai dengan
pemberian persetujuan/penolakan pada SKP
BiayaTidak dipungut biaya
Produk PelayananSurat Persetujuan Penyelesaian Dokumen BC 2.6.1 (SPPD BC 2.6.1)

Dasar Hukum Peraturan Menteri Keuangan nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat sebagaimana diubah dengan PM-65/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat
Peraturan Menteri Keuangan nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat
sebagaimana diubah dengan PMK65/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Keuangan nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat
Persyaratan Layanan1. Permohonan perubahan data Izin Pengusaha Kawasan Berikat
2.Kelengkapan dokumen yang mendukung perubahan data dalam Izin Kawasan Berikat
3.Permohonan dapat diajukan dalam hal:
a. Perubahan nama bukan dikarenakan merger atau diakuisisi, alamat, dan/atau nomor pokok wajib pajak (NPWP).
b. Perubahan nama dan/atau alamat pemilik/ penanggung jawab.
c. Perubahan batas-batas dan/atau luas lokasi Kawasan berikat masih dalam 1 (satu) hamparan.
d. Perubahan lokasi Kawasan berikat tidak dalam 1 (satu) hamparan untuk keperluan penimbunan bahan baku dan/atau bahan hasil produksi.
e. Perubahan jenis hasil produksi.
f. Perubahan nama perusahaan dikarenakan merge atau diakuisisi.
g. Perubahan luas PDKB yang tidak dalam satu hamparan yang berada dalam satu penyelenggara Kawasan berikat.
h. Menambahkan perlakuan tertentudalam izin Penyelenggara Kawasan
Berikat, izinPengusaha Kawasan Berikat, dan/ atau izin PDKB
Sistem,
Mekanisme Dan
Prosedur
A. Dalam hal perubahan data terkait dengan batas-batas dan/atau luas lokasi
1. Pemohon mengajukan permohonan perubahan izin Kawasan Berikat kepada Kepala Kantor Pabean
2. Kepala Kantor Melakukan Penelitian Dokumen dan PemeriksaanLokasi
3. Kepala Kantor membuat Berita Acara Pemeriksaan Lokasi dan menembuskanya ke Kantor Wilayah
4. Kantor Wilayah melakukan penelitian dan memberikan undangan permintaan pemaparan proses bisnis
5. Kepala Kantor Wilayah menerbitkan persetujuan atau penolakan
B. Dalam hal perubahan data tidak terkait dengan batas-batas dan/atau luas lokasi.
1. Pemohon mengajukan permohonan perubahan izin Kawasan Berikat kepada Kepala Kantor Wilayah
2. Kantor Wilayah melakukan penelitian dan menerbitkan udangan pemaparan proses bisnis
3. Kantor Wilayah menerbitkan persetujuan atau penolakan.
Jangka Waktu3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diajukan secara lengkap
BiayaTidak dipungut biaya

Frequently Ask Question