KAWASAN BERIKAT
KAWASAN BERIKAT
“Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/ atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.”
Fasilitas Kepabeanan
- Diberikan fasilitas penangguhan Bea Masuk, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh pasal 22 impor atas:
- Impor barang modal atau peralatan dan peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai oleh pengusaha kawasan berikat (PKB) termasuk PKB merangkap Pengusaha Di Kawasan Berikat (PCKB)
- Impor barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi PDKB dan semata-mata dipakai di PDKB.
- Impor barang dan/atau bahan untuk diolah di PDKB.
- Diberikan fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM atas :
- Pemasukan Barang Kena Pajak (BKP) dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) ke PDKB untuk diolah lebih lanjut;
- Pengiriman barang hasil produksi PDKB ke PDKB lainnya untuk diolah lebih lanjut, tidak dipungut PPN dan PPnBM;
- Pengeluaran barang dan/atau bahan dari PDKB ke perusahaan industry di TLDDP atau PDKB lainnya dalam rangka subkontrak;
- Penyerahan kembali BKPP hasil pekerjaan subkontrak oleh PKP di TLDDP atau PDKB lainnya kepada PKP PDKB asal;
- Peminjaman mesin dan/atau peralatan pabrik dalam rangka subkontrak dari PDKB dalam rangka subkontrak dari PDKB kepada perusahaan lainnya dan pengembalian ke PDKB asal;
- Pemasukan alat pengemas (packing material) dan alat bantu pengemas dari TLDDP ke KB untuk menjadi satu kesatuan dengan barang hasil olahan PDKB.
- Diberikan fasilitas pembebasan cukai atas:
- Impor barang dan/atau bahan untuk diolah di PDKB;
- Pemasukan BKC dari TLDDP ke PDKB untuk diolah lebih lanjut.
- Pengeluaran barang dari KB yang ditujukan kepada orang yang memperoleh fasilitas pembebasan atau penangguhan bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor, diberikan pembebasan bea masuk, pembebanan cukai, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh pasal 22 impor.
- Perusahaan berstatus PMDN, PMA Non PMA/PMDN yang berbentuk PT.
- Memiliki/menguasai kawasan yang berlokasi di kawasan industri atau kawasan peruntukan industri yang ditetapkan Pemda tingkat II.
- Lokasi kawasan dapat langsung dimasuki dari jalan umum dan dapat dilalui oleh kendaraan pengangkut barang, tidak berhubungan langsung dengan bangunan lain dan mempunyai fasilitas system hanya satu pintu utama untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke/dari KB.
- Kawasan memiliki pagar keliling yang merupakan batas pemisah yang jelas dengan kawasan lainnya.
- PDKB harus memiliki secara terpisah tempat pengolahan, penimbunan bahan baku, barang jadi dan bahan sisa serta barang rusak/busuk.
- Menyediakan ruangan yang memadai bagi petugas Bea dan Cukai dalam melakukan pekerjaan dan pos penjagaan di pintu utama.
- Memiliki IT Inventory dan CCTV yang dapat diakses secara online.
- Surat permohonan penetapan sebagai Kawasan Berikat serta persetujuan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB)/ PKB merangkap PDKB bermaterai sesuai format yang ditetapkan dalam ketentuan yang berlaku
- Daftar isian kelengkapan permohonan untuk memperoleh persetujuan sebagai PKB/ PKB merangkap PDKB / PDKB sesuai ketentuan yang berlaku
- Fotokopi Izin Usaha dan persetujuan lain yang diperlukan dari instansi teknis terkait
- Fotokopi akte pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang
- Fotokopi bukti/dokumen kepemilikan atau penguasaan lokasi KB
- Fotokopi surat pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), fotokopi NPWP dan fotokopi SPT PPh Wajib Pajak tahun terakhir (jika perusahaan belum aktif beroperasi kewajiban melampirkan SPT diganti dengan surat penyataan bermaterai yang menyatakan perusahaan belum beroperasi)
- Rekomendasi Kepala KPPBC dan Berita Acara Pemeriksaan dari KPPBC setempat yang mengawasi disertai dengan lampirannya berupa peta lokasi/denah/tata letak dan foto-foto tentang lokasi yang akan dijadikan KB yang telah ditandasahkan/distempel oleh KPPBC dimaksud
- Analisa Mengenai Dampak Lingkungan/UKL dan UPL/ dokumen Lingkungan Hidup
- Apabila calon KB berada dikawasan industry diwajibkan melampirkan surat keputusan dari instansi teknis terkait yang menetapkan bahwa area yang akan dipakai calon KB merupakan Kawasan Industri disertai surat keterangan domisili dari pengelola kawasan industry dimaksud yang menerangkan tentang keberadaan calon KB benar-benar berada pada kawasan industrinya.
Atau apabila calon KB berada dikawasan peruntukan industry diwajibkan melampirkan surat keputusan dari pemda Tk. II yang menetapkan bahwa lokasi calon KB berada di kawasan peruntukan industry
- Fotokopi SPR (Surat Pemberitahuan Registrasi)
- Surat Pernyataan bermaterai tentang kesanggupan membangun system PDE dalam kegiatan kepabeanan yang dapat terintegrasi dengan IT DJBC, disertai dengan bukti pendukung tentang system IT yang telah ada/dibangun diperusahaan
Catatan:
Khusus untuk permohonan PDKB selain semua syarat diatas (kecuali poin g dan h) diwajibkan untuk melampirkan rekomendasi dari PKB, daftar barang modal dan peralatan pabrik, daftar barang jadi, daftara bahan baku dan daftar barang dalam proses.
Pelayanan mengenai Kawasan Berikat di Bea Cukai Surakarta
Dasar Hukum | Peraturan Menteri Keuangan nomor 65/PMK.04/2021tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 Pedirjen Bea Cukai Nomor PER-9/BC/2021 tentang Perubahan Atas Pedirjen Bea Cukai Nomor PER-19/BC/2018 |
Alur Pelayanan |
Pelayanan oleh KPPBC |
Persyaratan |
|
Jangka Waktu | 3 hari kerja setelah pernyataan kesiapan pemeriksaan lokasi dalam permohonan |
Biaya | 0 Rupiah (Gratis) |
Dasar Hukum | Peraturan Menteri Keuangan nomor 65/PMK.04/2021 Pedirjen Bea Cukai Nomor PER-9/BC/2021 |
|
Persyaratan Layanan | 1. | Formulir BC 2.6.1 yang telah diisi secara lengkap dengan menggunakan aplikasi BC 2.6.1. |
2. | Surat Persetujuan Kepala Kantor. | |
3. | Bukti Penerimaan Jaminan. | |
4. | Perjanjian antara Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat dengan pengusaha pelaksana subkontrak/perbaikan/ peminjam mesin. | |
Sistem, Mekanisme Dan Prosedur | 1. | Pemohon mengajukan dokumen BC 2.6.1 secara lengkap melalui SKP. |
2. | SKP melakukan penelitian dan meberikan respon SPPB BC 2.6.1 / SPJM 2.6.1 | |
3. | Pemohon menerima respon SPJM BC 2.6.1 dan menyerahkan dokumen pelengkap pabean dan Bukti Penerimaan Jaminan kepada Pejabat Bea dan Cukai. | |
4. | Pemohon menyatakan kesiapan barang untuk dilakukan proses pemeriksaan fisik barang | |
5. | Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan fisik barang dan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan | |
Jangka Waktu | 1. | Dalam hal jalur hijau semua pelayanan dilaksanakan oleh penyelenggara TPB |
2. | Dalam hal jalur merah a. 10 (sepuluh) menit sejak Pejabat yang mengawasi TPB menerima dokumen BC 2.6.1 dan dokumen pelengkap sampai dengan merekamnya dalam SKP dan menyerahkan kepada Pejabat pemeriksa barang. b. 15 (lima belas) menit sejak selesainya pemeriksaan fisik barang sampai dengan Pejabat pemeriksa barang merekam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang (BAPFB) pada SKP dan menyerahkan kepada Pejabat yang mengawasi TPB c. 10 (sepuluh) menit sejak Pejabat yang mengawasi TPB menerima LHP dan BAPFB sampai dengan pemberian persetujuan/penolakan pada SKP |
|
Biaya | Tidak dipungut biaya | |
Produk Pelayanan | Surat Persetujuan Penyelesaian Dokumen BC 2.6.1 (SPPD BC 2.6.1) |
Dasar Hukum | Peraturan Menteri Keuangan nomor 259/PMK.04/2010 Pedirjen Bea Cukai Nomor PER-2/BC/2011 |
Alur Pelayanan |
|
Persyaratan |
|
Jangka Waktu | 30 menit sejak dokumen jaminan asli dan konfirmasi jaminan diterima di Seksi Perbendaharaan |
Biaya | 0 Rupiah (Gratis) |
Dasar Hukum | Peraturan Menteri Keuangan nomor 65/PMK.04/2021tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 Pedirjen Bea Cukai Nomor PER-9/BC/2021 tentang Perubahan Atas Pedirjen Bea Cukai Nomor PER-19/BC/2018 |
Persyaratan Layanan | 1. Formulir BC 4.0 yang telah diisi dengan lengkap dengan menggunakan aplikasi CEISA TPB. 2. SPPB BC 4.0 3. Sistem Komputer Pelayanan (SKP). 4. Faktur Pajak (bagi pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak) |
Sistem, Mekanisme Dan Prosedur | 1. Pemohon mengajukan dokumen BC 4.0 secara lengkap melalui SKP 2. SKP memberikan respon terhadap permohonan 3. Pemohon melakukan pemasukan barang dengan mencocokkan merek, nomor, ukuran, jumlah, dan jenis kemasan atau petikemas serta identitas sarana pengangkut dengan data yang tercantum pada SPPB BC 4.0 4. Pemohon mengajukan dokumen pelengkap pabean kepada Pejabat Bea dan Cukai 5. Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan fisik barang dan mengambil contoh, potongan, atau foto barang jika diperlukan |
Jangka Waktu | a. Dalam hal atas BC 4.0 ditetapkan SPJM BC 4.0, maka paling lama 2 (dua) hari kerja Penyelenggara/Pengusaha TPB harus menyerahkan hardcopy dokumen BC 4.0 dan dokumen pelengkapnya untuk dilakuka perekaman pada SKP. b. Dalam hal atas BC 4.0 ditetapkan pemeriksaan fisik (SPPF BC 4.0), maka jangka waktunya paling lama 1 (satu) hari kerja sejak diserahkannya hardcopy dokumen BC 4.0 dan dokumen pelengkapnya sampai dengan perekaman hasil pemeriksaan fisik dalam SKP c. Jangka waktu pemeriksaan fisik disesuaikan dengan jumlah dan jenis barang yang diperiksa. |
Biaya | Tidak dipungut biaya |
Dasar Hukum | Peraturan Menteri Keuangan nomor 65/PMK.04/2021 Pedirjen Bea Cukai Nomor PER-9/BC/2021 Pedirjen Bea Cukai Nomor PER-7/BC/2021 |
Alur Pelayanan |
|
Persyaratan | 1. Surat Perintah Pemeriksaan Fisik (SPPF); 2. Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM); 3. Berita Acara Pemeriksaan Fisik (BAPF) 4. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 5. Foto Barang 6. Hasil Cetak BC 25 7. Invoice 8. Packing List 9. Sales Contract 10. Billing 11. Bukti Bayar 12. Faktur Pajak 13. NPWP Penerima Barang 14. Lembar Konversi 15. Surat Keputusan Bebas PPh (SKB) – Apabila mendapatkan pembebasan dari Direktorat Jenderal Pajak 16. Dokumen Asal Bahan Baku |
Jangka Waktu | 2,5 hari kerja setelah dokumen diterima lengkap |
Biaya | 0 Rupiah (Gratis) |
Dasar Hukum | Peraturan Menteri Keuangan nomor 65/PMK.04/2021tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 Pedirjen Bea Cukai Nomor PER-9/BC/2021 tentang Perubahan Atas Pedirjen Bea Cukai Nomor PER-19/BC/2018 |
Alur Pelayanan |
|
Persyaratan |
|
Jangka Waktu | 2 hari kerja setelah dokumen diterima lengkap |
Biaya | 0 Rupiah (Gratis) |
Dasar Hukum | Peraturan Menteri Keuangan nomor 65/PMK.04/2021tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 Pedirjen Bea Cukai Nomor PER-9/BC/2021 tentang Perubahan Atas Pedirjen Bea Cukai Nomor PER-19/BC/2018 |
Persyaratan Pelayanan | 1. daftar rincian barang yang akan dirusak; |
2. Uraian mengenai alasan perusakan dan cara perusakan; | |
3. dokumen asal barang | |
Sistem, Mekanisme Dan Prosedur |
|
Jangka Waktu | 2 hari kerja setelah dokumen diterima lengkap |
Biaya | Tidak Dipungut Biaya |
Produk Pelayanan | Surat Persetujuan Pemusnahan |
Dasar Hukum | Peraturan Menteri Keuangan nomor 131/PMK.04/2018 Perdirjen Bea Cukai Nomor PER-19/BC/2018 Perdirjen Bea Cukai Nomor PER-7/BC/2021 |
Alur Pelayanan |
*jika status dokumen sudah SPPD maka diperlukan Nota Dinas ke Direktorat IKC |
Persyaratan |
|
Jangka Waktu | 3 hari kerja setelah dokumen diterima lengkap dan benar |
Biaya | 0 Rupiah (Gratis) |
Dasar Hukum | Peraturan Menteri Keuangan nomor 65/PMK.04/2021 Pedirjen Bea Cukai Nomor PER-9/BC/2021 |
|
Persyaratan Layanan | 1. | Formulir BC 2.6.1 yang telah diisi secara lengkap dengan menggunakan aplikasi BC 2.6.1. |
2. | Surat Persetujuan Kepala Kantor. | |
3. | Bukti Penerimaan Jaminan. | |
4. | Perjanjian antara Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat dengan pengusaha pelaksana subkontrak/perbaikan/ peminjam mesin. | |
Sistem, Mekanisme Dan Prosedur | 1. | Pemohon mengajukan dokumen BC 2.6.1 secara lengkap melalui SKP. |
2. | SKP melakukan penelitian dan meberikan respon SPPB BC 2.6.1 / SPJM 2.6.1 | |
3. | Pemohon menerima respon SPJM BC 2.6.1 dan menyerahkan dokumen pelengkap pabean dan Bukti Penerimaan Jaminan kepada Pejabat Bea dan Cukai. | |
4. | Pemohon menyatakan kesiapan barang untuk dilakukan proses pemeriksaan fisik barang | |
5. | Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan fisik barang dan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan | |
Jangka Waktu | 1. | Dalam hal jalur hijau semua pelayanan dilaksanakan oleh penyelenggara TPB |
2. | Dalam hal jalur merah a. 10 (sepuluh) menit sejak Pejabat yang mengawasi TPB menerima dokumen BC 2.6.1 dan dokumen pelengkap sampai dengan merekamnya dalam SKP dan menyerahkan kepada Pejabat pemeriksa barang. b. 15 (lima belas) menit sejak selesainya pemeriksaan fisik barang sampai dengan Pejabat pemeriksa barang merekam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang (BAPFB) pada SKP dan menyerahkan kepada Pejabat yang mengawasi TPB c. 10 (sepuluh) menit sejak Pejabat yang mengawasi TPB menerima LHP dan BAPFB sampai dengan pemberian persetujuan/penolakan pada SKP |
|
Biaya | Tidak dipungut biaya | |
Produk Pelayanan | Surat Persetujuan Penyelesaian Dokumen BC 2.6.1 (SPPD BC 2.6.1) |
Dasar Hukum | Peraturan Menteri Keuangan nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat sebagaimana diubah dengan PM-65/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat | |
---|---|---|
Peraturan Menteri Keuangan nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat sebagaimana diubah dengan PMK65/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat |
||
Persyaratan Layanan | 1. | Permohonan perubahan data Izin Pengusaha Kawasan Berikat |
2. | Kelengkapan dokumen yang mendukung perubahan data dalam Izin Kawasan Berikat | |
3. | Permohonan dapat diajukan dalam hal: a. Perubahan nama bukan dikarenakan merger atau diakuisisi, alamat, dan/atau nomor pokok wajib pajak (NPWP). b. Perubahan nama dan/atau alamat pemilik/ penanggung jawab. c. Perubahan batas-batas dan/atau luas lokasi Kawasan berikat masih dalam 1 (satu) hamparan. d. Perubahan lokasi Kawasan berikat tidak dalam 1 (satu) hamparan untuk keperluan penimbunan bahan baku dan/atau bahan hasil produksi. e. Perubahan jenis hasil produksi. f. Perubahan nama perusahaan dikarenakan merge atau diakuisisi. g. Perubahan luas PDKB yang tidak dalam satu hamparan yang berada dalam satu penyelenggara Kawasan berikat. h. Menambahkan perlakuan tertentudalam izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izinPengusaha Kawasan Berikat, dan/ atau izin PDKB |
|
Sistem, Mekanisme Dan Prosedur | A. | Dalam hal perubahan data terkait dengan batas-batas dan/atau luas lokasi 1. Pemohon mengajukan permohonan perubahan izin Kawasan Berikat kepada Kepala Kantor Pabean 2. Kepala Kantor Melakukan Penelitian Dokumen dan PemeriksaanLokasi 3. Kepala Kantor membuat Berita Acara Pemeriksaan Lokasi dan menembuskanya ke Kantor Wilayah 4. Kantor Wilayah melakukan penelitian dan memberikan undangan permintaan pemaparan proses bisnis 5. Kepala Kantor Wilayah menerbitkan persetujuan atau penolakan |
B. | Dalam hal perubahan data tidak terkait dengan batas-batas dan/atau luas lokasi. 1. Pemohon mengajukan permohonan perubahan izin Kawasan Berikat kepada Kepala Kantor Wilayah 2. Kantor Wilayah melakukan penelitian dan menerbitkan udangan pemaparan proses bisnis 3. Kantor Wilayah menerbitkan persetujuan atau penolakan. |
|
Jangka Waktu | 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diajukan secara lengkap | |
Biaya | Tidak dipungut biaya |