KITE IKM

“Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil dan Menengah (KITE IKM) adalah kemudahan berupa pembebasan Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang tidak dipungut atas impor  dan/atau pemasukan Barang dan/atau Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor dan/atau Penyerahan Produksi IKM”

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.04/2019

Fasilitas KITE IKM dapat diberikan kepada:

  1. badan usaha berskala industri kecil atau industri menengah;
  2. badan usaha yang dibentuk oleh gabungan IKM;
  3. IKM yang ditunjuk oleh beberapa IKM dalam 1 (satu) Sentra; atau
  4. koperasi,

setelah ditetapkan sebagai IKM atau Konsorsium KITE.

Fasilitas bagi Pengusaha KITE IKM

  • Pembebasan dari kewajiban membayar bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), maupun pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
  • Proses impor dan ekspornya diberikan kemudahan-kemudahan lain seperti prosedur impor yang sederhana, pemeriksaan fisik secara selektif, penangguhan ketentuan pembatasan impor, kemudahan proses impor dengan disediakan aplikasi khusus.

Kriteria dan Syarat Pengusaha Penerima Fasilitas KITE IKM

  • Merupakan usaha ekonomi produktif atau memiliki kegiatan pengolahan, perakitan dan/ atau pernasangan
  • Memiliki nilai investasi paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha apabila menjadi satu dengan lokasi tempat tinggal pemilik;
  • Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); atau
  • Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)
  • Merupakan usaha ekonomi produktif yang memiliki kegiatan pengolahan, perakitan dan/ atau pemasangan; dan
  • Memiliki nilai investasi lebih dari Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)
  • Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); atau
  • Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)

Layanan KITE IKM Bea Cukai Surakarta

Dasar Hukum1. Peraturan Menteri Keuangan nomor 177/PMK.04/2016 sebagai telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 110/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor
2.Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER11/BC/2019 Tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan EKspor Industri Kecil dan Menengah
Persyaratan LayananPerusahaan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Bea Cukai melalui portal Sistem INSW atau tertulis
Sistem, Mekanisme Dan Prosedur1.Perusahaan mengajukan permohonan fasilitas KITE IKM melalui portal INSW
2.Setelah mendapatkan validasi sistem, permohonan akan diteruskan kepada Petugas Bea dan Cukai
3.Petugas Bea dan Cukai melaksanakan pemeriksaan dokumen dan juga melakukan pemeriksaan lokasi
4.Perusahaan melaksanakan pemaparan mengenai proses bisnis oleh pimpinan badan usaha dan pemenenuhan kriteria
5.Dalam hal permohonan disetujui, Kepala Kantor menerbitkan keputusan pemberian fasilitas KITE IKM dan menyerahkan modul KITE IKM
Jangka Waktu1.Pemeriksaan lokasi dilakukan 3 (tiga) hari kerja sejak kesiapan badan usaha untuk dilakukan pemeriksaan lokasi
2.Persetujuan / penolakan atas permohonan diberikan paling lambat 1
(satu) hari kerja setelah berita acara pemeriksaan lokasi
Biaya/tarifTidak dipungut biaya
Produk PelayananSurat keputusan fasilitas KITE IKM dan Modul KITE IKM

Dasar Hukum1.Peraturan Menteri Keuangan nomor 177/PMK.04/2016 sebagai telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 110/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor
2.Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER11/BC/2019 Tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan EKspor Industri Kecil dan Menengah
Persyaratan LayananPerusahaan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Bea Cukai melalui portal Sistem INSW atau tertulis
Sistem, Mekanisme Dan Prosedur1.Perusahaan mengajukan permohonan fasilitas KITE IKM melalui portal INSW
2.Setelah mendapatkan validasi sistem, permohonan akan diteruskan kepada Petugas Bea dan Cukai
3.Petugas Bea dan Cukai melaksanakan pemeriksaan dokumen dan juga melakukan pemeriksaan lokasi
4.Perusahaan /koperasi melaksanakan pemaparan mengenai gambaran umum kerja sama badan usaha atau koperasi dengan anggota konsorsium KITE yang diwakili oleh pimpinan badan usaha atau koperasi pada saat pemeriksaan lokasi
5.Dalam hal permohonan disetujui, Kepala Kantor menerbitkan keputusan penetapan sebagai Konsorsium KITE IKM dan menyerahkan modul KITE IKM
Jangka Waktu1.Pemeriksaan lokasi dilakukan 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal kesiapan badan usaha atau koperasi untuk dilakukan pemeriksaan lapangan
2.Persetujuan / penolakan atas permohonan diberikan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah berita acara pemeriksaan lokasi
Biaya/tarifTidak dipungut biaya
Produk PelayananSurat keputusan penetapan sebagai Konsorsium KITE dan Modul KITE IKM

Dasar Hukum1.Peraturan Menteri Keuangan nomor 177/PMK.04/2016 sebagai telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 110/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor
2.Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER11/BC/2019 Tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan EKspor Industri Kecil dan Menengah
Persyaratan LayananPerusahaan mengajukan permohonan perubahan data kepada Kepala Kantor secara elektronik disertai dengan alasan perubahan dan melampirkan dokumen pendukung dalam bentuk salinan digital (soft copy) atau dapat disampaikan secara tertulis
Sistem, Mekanisme
Dan Prosedur
1.Perusahaan mengajukan permohonan perubahan data
2.Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian administratif dan pemeriksaan lapangan dalam hal diperlukan
3.Dalam hal perubahan data yang elemen data perubahannya telah disetujui dan elemen data tersebut telah tersedia dalam sistem informasi DJBC, maka Perusahaan menyampaikan pemberitahuan perubahan data dimaksud kepada Kepala Kantor
4.Kepala Kantor menerbitkan keputusan mengenai perubahan atas keputusan pemberian fasilitas KITE IKM berdasarkan pemberitahuan
Jangka Waktu1.5 (lima) jam kerja setelah permohonan diterima secara lengkap, jika disampaikan secara elektronik dan tidak dilakukan pemeriksaan lapangan
2.3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap, jika permohonan disampaikan secara elektronik dan dilakukan pemeriksaan lapangan atau permohonan disampaikan secara tertulis
Biaya/tarifTidak dipungut biaya
Produk PelayananSurat Keputusan mengenai perubahan atas keputusan pemberian fasilitas KITE IKM

Dasar Hukum1.Peraturan Menteri Keuangan nomor 177/PMK.04/2016 sebagai telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 110/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor
2.Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER11/BC/2019 Tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan EKspor Industri Kecil dan Menengah
Persyaratan LayananPerusahaan mengajukan permohonan perubahan data kepada Kepala Kantor secara elektronik disertai dengan alasan perubahan dan melampirkan dokumen pendukung dalam bentuk salinan digital (soft copy) apabila tidak dapat disampaikan secara elektronik dapat disampaikan secara tertulis
Sistem, Mekanisme
Dan Prosedur
1.Perusahaan mengajukan permohonan perubahan data
2.Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian administratif dan pemeriksaan lapangan dalam hal diperlukan
3.Dalam hal perubahan data yang elemen data perubahannya telah disetujui dan elemen data tersebut telah tersedia dalam sistem informasi DJBC, maka Perusahaan menyampaikan pemberitahuan perubahan data dimaksud kepada Kepala Kantor
4.Kepala Kantor menerbitkan keputusan mengenai perubahan atas keputusan penetapan sebagai Konsorsium KITE berdasarkan pemberitahuan
Jangka Waktu1.5 (lima) jam kerja setelah permohonan diterima secara lengkap, jika disampaikan secara elektronik dan tidak dilakukan pemeriksaan lapangan
2.3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap, jika permohonan disampaikan secara elektronik dan dilakukan pemeriksaan lapangan atau permohonan disampaikan secara tertulis
Biaya/tarifTidak dipungut biaya
Produk PelayananSurat Keputusan mengenai perubahan atas keputusan penetapan sebagai Konsorsium KITE

Dasar Hukum1.Peraturan Menteri Keuangan nomor 177/PMK.04/2016 sebagai telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 110/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor
2.Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER11/BC/2019 Tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan EKspor Industri Kecil dan Menengah
Persyaratan Layanan1.Surat Permohonan Perpanjangan Periode KITE IKM
2.Dokumen pemberitahuan pabean impor dan/atau pemasukan yang dimohonkan perpanjangan
3.Bukti pendukung terkait alasan permohonan perpanjangan periode KITE IKM
Sistem, Mekanisme Dan Prosedur1.Perusahaan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor secara elektronik maupun tertulis
2.Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap dokumen yang diajukan
3.Dalam hal disetujui, Kepala kantor menerbitkan surat persetujuan perpanjangan KITE IKM. Dalam hal terdapat penyerahan jaminan maka menyampaikan pemberitahuan kepada IKM untuk memperpanjang jangka waktu jaminan dan menerbitkan surat tanda terima jaminan (STTJ)
Jangka Waktu1.5 (lima) jam kerja setelah permohonan diterima secara lengkap, jika disampaikan secara elektronik
2.3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap, dalam hal permohonan disampaikan secara tertulis
Biaya/tarifTidak dipungut biaya
Produk PelayananSurat persetujuan perpanjangan KITE IKM

Dasar Hukum1.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006
2.Peraturan Menteri Keuangan nomor 110/PMK.04/2019 atas perubahan Peraturan Menteri Keuangan nomor 177/PMK.04/2016
3.Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 11/BC/2019
Persyaratan Layanan1.Ekspor sementara hasil produksi untuk keperluan pameran harus dengan persetujuan Kepala Kantor
2.Ekspor sementara hasil produksi menggunakan dokumen pabean ekspor
Sistem, Mekanisme
Dan Prosedur
1.Pemohon mengajukan permohonan kepada Kantor Pabean penerbit keputusan pemberian fasilitas KITE IKM secara elektronik ataupun tertulis
2.Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian berkas permohonan
3.Dalam hal permohonan disetujui, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan surat persetujuan ekspor sementara hasil produksi untuk keperluan pameran
4.Surat Persetujuan dilampirkan pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean ekspor
Jangka Waktu1.5 (lima) jam kerja setelah permohonan diterima secara lengkap, dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik
2.3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap, dalam hal permohonan disampaikan secara tertulis
Biaya/tarifTidak dipungut biaya
Produk PelayananSurat Persetujuan ekspor sementara hasil produksi untuk keperluan pameran

Dasar Hukum1.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006
2.Peraturan Menteri Keuangan nomor 110/PMK.04/2019 atas perubahan Peraturan Menteri Keuangan nomor 177/PMK.04/2016
3.Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 11/BC/2019
Persyaratan Layanan1.Diberikan fasilitas KITE IKM dalam hal dapat dibuktikan Hasil Produksi yang diimpor kembali merupakan Hasil Produksi yang dieskpor sementara
2.Dilakukan pemeriksaan fisik dan periode KITE IKM diperpanjang selama jangka waktu pelaksanaan pameran
3.Dalam hal Barang dan/atau Bahan dari Hasil Produksi yang diekspor sementara pada saat impornya dilakukan penyerahan jaminan, dan diberikan perpanjangan periode KITE IKM, IKM memperpanjang jaminan
4.Pemohon menyampaikan permohonan pemberian fasilitas KITE IKM dilampiri:
a.Surat persetujuan ekspor sementara Hasil Produksi yang diimpor kembali
b.Dokumen pemberitahuan pabean ekspor dan Laporan Hasil Pemeriksaan
c.Bill of Lading atau Sea Way Bill atau Air Way Bill pada saat ekspor, dan
d.Surat keterangan tentang keikutsertaan kegiatan pameran di luar negeri
Sistem, Mekanisme
Dan Prosedur
1.Pemohon mengajukan permohonan kepada Kantor Pabean secara elektronik atau tertulis
2.Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian berkas permohonan
3.Dalam hal permohonan disetujui, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan surat persetujuan impor kembali atas Hasil Produksi yang diekspor sementara
4.Surat persetujuan impor kembali dilampirkan pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor
Jangka Waktu1.5 (lima) jam kerja setelah permohonan diterima secara lengkap, dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik
2.3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap, dalam hal permohonan disampaikan secara tertulis
Biaya/tarifTidak dipungut biaya
Produk PelayananSurat persetujuan impor kembali atas hasil produksi yang diekspor sementara

Dasar Hukum1.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006
2.Peraturan Menteri Keuangan nomor 110/PMK.04/2019 atas perubahan Peraturan Menteri Keuangan nomor 177/PMK.04/2016
3.Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 11/BC/2019
Persyaratan Layanan1.Hasil Produksi yang telah diekspor atau dilakukan Penyerahan Produksi IKM dapat diimpor kembali dan/atau dimasukkan kembali karena alasan tertentu, dengan persetujuan Kepala Kantor
2.Alasan tertentu sebagaimana dimaksud sebagai berikut:
a.Diimpor kembali untuk diperbaiki (rework)
b.Ditolak oleh pembeli di luar negeri (reject), atau
c.Kondisi kahar (force majeure) di negara tujuan ekspor
3.Hasil Produksi yang diimpor kembali atau dimasukan kembali wajib diekspor kembali atau dilakukan penyerahan produksi IKM dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean impor/pemasukan kembali dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dengan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai Kantor Pabean
4.Permohonan pemberian fasilitas impor atau pemasukan kembali hasil produksi dilampiri:
a.Salinan cetak (hardcopy) dokumen pemberitahuan pabean ekspor (BC 3.0 atau BC 3.3) beserta dokumen pelengkap pabean, persetujuan ekspor, dan/atau Laporan Hasil pemeriksaan dalam hal penyelesaian berupa ekspor Hasil Produksi
b.Salinan cetak SSTB atau dokumen pemberitahuan pabean penyelesaian barang asal impor yang mendapat kemudahan impor tujuan ekspor (BC 2.4) dalam hal penyelesaian berupa Penyerahan Produksi IKM, dan
c.Bukti pendukung alasan impor kembali
Sistem, Mekanisme
Dan Prosedur
1.Pemohon mengajukan permohonan kepada Kantor Pabean dengan menyebutkan alasan dan disertai dokumen pendukung, secara elektronik atau tertulis
2.Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian berkas permohonan
3.Dalam hal permohonan disetujui, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan surat persetujuan impor kembali dengan pembebasan dari kewajiban pembayaran Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor
Jangka Waktu1.5 (lima) jam kerja setelah permohonan diterima secara lengkap, dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik
2.3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap, dalam hal permohonan disampaikan secara tertulis
Biaya/tarifTidak dipungut biaya
Produk PelayananSurat persetujuan impor kembali dengan pembebasan dari kewajiban pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor

Dasar Hukum1.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006
2.Peraturan Menteri Keuangan nomor 110/PMK.04/2019 atas perubahan Peraturan Menteri Keuangan nomor 177/PMK.04/2016
3.Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 11/BC/2019
Persyaratan Layanan1.Pemusnahan harus berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Pabean penerbit keputusan pemberian fasilitas KITE IKM
2.Pelaksanaan pemusnahan dilakukan sebelum periode KITE IKM berakhir
3.IKM harus mengajukan permohonan kepada Pejabat Bea dan Cukai Kantor Pebean penerbit keputusan pemberian fasilitas KITE IKM untuk melakukan pemusnahan
Sistem, Mekanisme
Dan Prosedur
1.Pemohon mengajukan permohonan kepada Kantor Pabean penerbit keputusan pemberian fasilitas KITE IKM untuk melakukan pemusnahan
2.Atas permohonan pemusnahan barang, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian
3.Dalam hal hasil penelitian sesuai, Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
a.Melakukan pencacahan
b.pemusnahan, dan
c.Membuat berita acara pemusnahan
Jangka WaktuPaling lambat 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap
Biaya/tarifTidak dipungut biaya
Produk PelayananSurat Persetujuan pemusnahan Barang dan/atau Bahan Rusak atau reject, barang dalam proses (work in process) rusak, Hasil Produksi Rusak, atau sisa proses produksi (waste/scrap)

Dasar Hukum1.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006
2.Peraturan Menteri Keuangan nomor 110/PMK.04/2019 atas perubahan Peraturan Menteri Keuangan nomor 177/PMK.04/2016
3.Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 11/BC/2019
Persyaratan Layanan1.Mesin yang diimpor dan/atau dimasukkan dengan mendapat fasilitas pembebasan mesin dapat dipindahtangankan setelah jangka waktu 2 (dua) tahun sejak diimpor dan/atau dimasukkan dengan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai
Sistem, Mekanisme
Dan Prosedur
1.Pemohon mengajukan permohonan kepada Pejabat Bea dan Cukai Kantor Pabean
2.Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memeriksa kelengkapan berkas permohonan, dan meneliti kesesuaian dan kebenaran data dalam berkas permohonan
3.Terhadap permohonan yang disetujui:
a.Dalam hal pemindahtanganan mesin kepada IKM lain, kepada pihak yang mendapat fasilitas kepabeanan dan/atau perpajakan dan pihak lain ditempat lain dalam daerah pabean paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun sejak diimpor dan/atau dimasukkan, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan surat persetujuan
b.Dalam hal pemindahtanganan Mesin kepada pihak lain ditempat lain dalam daerah pabean lebih dari 4 (empat) tahun sejak diimpor dan/atau dimasukkan, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan keputusan pembebasan Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor IKM yang terhutang
4.Surat persetujuan atau keputusan pada angka 3 dilampirkan pada saat pengajuan pemberitahuan penyelesaian barang asal impor yang mendapat kemudahan impor tujuan ekspor. (proses pertanggungjawaban)
5.IKM mencatat pemindahtanganan mesin dalam modul KITE IKM
Jangka WaktuPaling lambat 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap
Biaya/tarifTidak dipungut biaya
Produk PelayananSurat persetujuan permohonan pemindahtanganan Mesin