REGISTRASI IMEI

Registrasi IMEI diperlukan agar perangkat telekomunikasi jenis handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) yang diperoleh dari luar daerah pabean dapat menggunakan SIM Card Indonesia.”

Pelayanan Registrasi IMEI di Bea Cukai Surakarta

Dasar HukumPeraturan Dirjen Bea Cukai Nomor PER-17/BC/2023
Persyaratan1. Melampirkan dokumen Passpor
2. Tiket/Boarding Pass/Bukti Kedatangan
3. Membawa Perangkat yang akan didaftarkan
4. Menunjukan QR Code
Sistem, Mekanisme Dan Prosedur
  1. Pengguna jasa melakukan pengisian data diri dan data barang di website https://www.beacukai.go.id/register-imei.html atau melalui Aplikasi Mobile Bea Cukai sampai selesai dan terbit QR Code;

  2. Tunjukan QR Code ke Petugas Bea Cukai disertai Passpor, Boarding Pass/Bukti Kedatangan dan Perangkat yang akan didaftarkan ke petugas;

  3. Petugas akan melakukan pemeriksaan fisik dan dokumen barang serta menerbitkan kode pembayaran / billing;

  4. Lakukan pembayaran billing ke Bank Persepsi, ATM, M-Bangking, Kantor Pos atau media pembayaran Penerimaan Negara lainnya.
Jangka Waktu2 Jam sejak memberikan QR qode pendaftaran IMEI
Biaya LayananTidak dipungut biaya
Produk LayananKode Billing Pembayaran