Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, struktur organisasi Bea Cukai Surakarta sebagai berikut:
×
Hello!
Click one of our contacts below to chat on WhatsApp