TUGAS DAN FUNGSI

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 183/PMK.01/2020 Pasal 132 Bea Cukai Surakarta mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:

Melaksanakan pengawasan dan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai dalam daerah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Bea Cukai Surakarta menyelenggarakan fungsi:

  1. pelayanan teknis di bidang kepabeanan dan cukai;
  2. pelaksanaan pemberian perijinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai;
  3. pelaksanaan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  4. pelaksanaan intelijen, patroli, penindakan, dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai;
  5. penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan, dan pendistribusian Dokumen kepabeanan dan cukai;
  6. pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi, dan laporan kepabeanan dan cukai;
  7. pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api;
  8. pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kinerja;
  9. pelaksanaan administrasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.